Saturday, December 3, 2011

Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan

Apakah terhadap Komisaris & Direksi suatu PT yang diberhentikan berlaku KepMenaker no. 150 ?

1 comment:

  1. Agar lebih jelas duduk persoalannya, perlu diperhatikan bahwa anggota Direksi dan Komisaris dari perseroan terbatas (PT) diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi PT (ps.80 (1) dan ps.95 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Lebih lanjut, RUPS menetapkan pula besar dan jenis penghasilan dari masing-masing anggota Direksi (ps.81 (1) UUPT). Khusus mengenai penghasilan Komisaris, UUPT tidak mengatur secara tegas. Namun mengingat Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, maka ketentuan penetapan besaran dan jenis penghasilan Komisaris dapat ditetapkan pula oleh RUPS (bandingkan ps.101 UUPT).


    Berdasarkan hal tersebut ada satu sisi pandangan yang menyatakan bahwa pada intinya anggota Direksi atau Komisaris bekerja bagi kepentingan RUPS dengan masing-masing ditugaskan atau dipercayakan untuk mengurus serta mengawasi jalannya kegiatan usaha PT. Dengan perkataan lain, anggota Direksi atau Komisaris adalah rekan bisnis dari RUPS. Dia bekerja seperti halnya pengusaha yang mengandalkan kemampuan dan keahliannya dalam hal mengurus atau mengawasi jalannya usaha PT, bukan dalam hal menanamkan modal seperti halnya pemegang saham yang ada dalam RUPS. Jadi, anggota Direksi atau Komisaris bisa bukan pemilik perusahaan. Penafsiran yang demikian didasarkan pada alasan bahwa struktur organ PT adalah pemutakhiran terhadap pembagian fungsi organ yang ada pada CV, dimana ada sekutu pelepas uang dan sekutu pengurus. Semua adalah sekutu, tetapi yang pertama tidak boleh mengurus sedangkan lainnya berkewajiban (ps.17 jo. ps.20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).



    Sedangkan karyawan adalah orang yang diberi upah oleh PT (yang diwakili oleh Direksi, yang diawasi oleh Komisaris) untuk bekerja bagi kepentingan PT.


    Bila memandang dari sudut yang demikian, maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada benturan antara ketentuan UUPT dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.150 tahun 2000 (Kepmenaker 150). Oleh karena salah satu pengertian "pengusaha" yang ditentukan oleh Kepmenaker 150 dalam ps.1 adalah sebagai berikut: "... Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ...". Kedudukan, fungsi dan tugas dari Direksi atau Komisaris seperti dijelaskan di atas selayaknya mencukupi batasan pengertian tersebut.



    Demikianlah jawaban kami. Semoga berguna.

    ReplyDelete