Saturday, December 3, 2011

Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

Di dalam Perjanjian Kerja Bersama sebuah perusahaan asuransi menyatakan bahwa apabila pekerja menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan), maka salah satu pekerja diharuskan mengundurkan diri. Yang ingin saya tanyakan adalah apa dasar hukum dari larangan menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan yang sama)? Karena UU No.13/2003 tidak mengaturnya. Terima kasih.

1 comment:

  1. Dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).


    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila dalam PKB telah diatur adanya larangan untuk menikah dengan sesama pekerja dalam satu perusahaan, maka ketentuan dalam PKB dimaksud mengikat (pacta sun servanda) dan menjadi pengecualian bagi UU (lihat pasal 1338 KUHPerdata jo. pasal 153 ayat [1] huruf f UU No. 13/2003) untuk tidak boleh mem-PHK. Artinya, pengusaha tidak dilarang alias boleh untuk melakukan PHK terhadap sesama pekerja yang menikah dalam satu perusahaan jika memang sebelumnya telah diperjanjikan/diatur larangan –- menikah -- dimaksud, baik melalui PK dan/atau dalam PP/PKB.


    Namun, ketentuan (larangan) tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menikah sebelum terikat dengan PK dan/atau PP/PKB. Dengan perkataan lain, pekerja/buruh yang telah menikah sebelum adanya pengaturan dalam PK, PP/PKB tidak dapat di-PHK karena alasan pernikahan sesama pekerja dalam satu perusahaan.


    Demikian dasar hukumnya, semoga dapat dimaklumi.

    Dasar hukum:

    1. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete