Saturday, December 3, 2011

Pegawai kontrak dan pasal 62

saya adalah pekerja waktu tertentu yang dibayar bulanan, yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis. Alasan mengundurkan diri adalah tidak ada job description yang jelas (saya diperintahkan bekerja untuk kepentingan pribadi atasan saya, sebagai distributor MLM). Apakah pasal 62 berlaku? Apakah saya harus mengganti senilai uang kontrak yang belum saya terima? Saat ini perusahaan menahan ijazah saya sebagai jaminan agar saya membayar penalty tersebut.

2 comments:

  1. Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 61 ayat 1 perjanjian kerja berakhir apabila: (a) pekerja meninggal dunia; (b) berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; (c) adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau (d) adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena hal-hal yang di atas, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Dalam hal ini karena saudara yang mengajukan pemutusan hubungan kerja PKWT maka anda sebagai pihak yang mengundurkan diri diwajibkan oleh UU untuk membayar sejumlah uang sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


    Jadi dalam hal ini, menurut kami pasal 62 UU Ketenagakerjaan tetap berlaku. Disamping itu, UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi RI No.Kep-100/Men/VI/2004) tidak menyebutkan atau mengatur tentang persoalan pihak pekerja PKWT yang mengundurkan diri, karena persoalan pengunduran diri hanya dikenal pada jenis hubungan kerja yang bersifat tidak tertentu (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

    ReplyDelete
  2. Selamat Siang
    Saya adalah pegawai PKWT di perusahaan outsourcing dulu saya dikontrak pertama selama 1 tahun ke 2 selama 1 tahun ke 3 selama 6 bulan ke 4 selama 6 bulan.pada tgl 27 Oktober 2016 ini kontrak saya habis dan dari pihak outsourcing diputus kerjasama oleh perusahaan yg membutuhkan saya.yang ingin saya tanyakan jika bulan depan saya di kontrak oleh perusahaan ini secara kontrak intern, apakah saya sudah bisa menjadi PKWTT/ tetap?
    mohon jawabannya.
    Salam. Nur Alib

    ReplyDelete