Friday, December 9, 2011

Perjanjian Kerja Expat

Dengan hormat para pengasuh hukum online, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menyangkut perjanjian kerja ekspatriat: 1. Apakah UU Ketenagakerjaan juga berlaku terhadap ekspatriat dari perusahaan multinasional yang mempunyai kantor representative di Indonesia? 2. Perjanjian kerja ekspat tersebut dibuat di luar negeri dan berbahasa asing, apa yang menjadi acuan untuk ekspat tersebut jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan RI)? Demikian pertanyaan saya semoga bisa dibantu. Terima kasih.

1 comment:

  1. 1. Definisi pengusaha dalam pasal 1 angka 5 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah:


    a) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri

    b) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya

    c) orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia


    Seperti dapat kita lihat di huruf c, perwakilan dari suatu perusahaan asing yang (dalam kasus anda, representative office) juga termasuk dalam definisi pengusaha yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Oleh karena itu, representative office juga wajib tunduk pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan ini, termasuk mengenai tenaga kerja asing (“TKA”) mereka.


    Hal ini juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenakertrans”). Pasal 2 Permenakertrans ini mengatur bahwa kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, termasuk dalam pemberi kerja TKA. Dengan demikian, kantor perwakilan asing juga termasuk pada subjek hukum yang tunduk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.


    2. Seperti telah dijelaskan di atas, penggunaan tenaga kerja asing pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang TKA berhak untuk memperoleh jamsostek juga, seperti halnya pekerja WNI (mengenai jamsostek bagi TKA silahkan simak dalam artikel jawaban di sini).


    Demikian penjelasan singkat kami. Semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.: PER. 02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete