Saturday, December 3, 2011

Gaji Tidak Tepat Waktu

Halo hukum online. Di perusahaan X, Saya sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan tetap, Di tahun pertama semua berjalan lancar. Mulai tahun kedua, yaitu di bulan Maret 2009 sampai Maret 2010, pembayaran gaji saya selalu tidak pernah tepat waktu. Kalau dihitung-hitung sudah 7 kali gajian selalu telat, saya sudah tanyakan ke pihak manajemen perusahaan, dan selalu jawabannya ada masalah di bank transfer. Yang ingin saya tanyakan apakah saya sebagai karyawan dapat memperkarakan hal ini karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang saya dan perusahaan sudah sepakati? Ke mana saya harus mengadukan masalah ini? Bagaimana caranya? Terima kasih.

1 comment:

  1. Upah adalah hak dari seorang pekerja. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), mengatur mengenai perlindungan upah pekerja pada Bab X Bagian Kedua.

    Berdasarkan pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sebesar persentase tertentu dari upah pekerja. Pasal 95 ayat (3) UU Ketenagakerjaan selanjutnya mengatur bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada pembayaran upah pekerja.

    Persentase denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha sehubungan dengan keterlambatan pembayaran upah ini diatur dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

    Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran ini, Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:

    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete