Saturday, December 3, 2011

uang jasa

apakah saya mendapat uang jasa sesuai dengan kepmen No. 150 Th 2000, saya telah bekerja (sebagai karyawan tetap) selama 3 tahun 9 bulan, jika saya mengundurkan diri (berhenti bekerja)?

1 comment:

  1. Pada dasarnya adalah setiap pekerja berhak mengundurkan diri dari perusahaan tempat ia bekerja. Hal ini diatur dalam Kepmennaker No. 150 tahun 2000 tentang PHK, Pesangon dan lainnya. Dalam pasal 2(2)(b) disebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK tanpa meminta ijin Panitia Daerah atau Panitia Pusat dalam hal pekerja atas kemauan sendiri mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis tanpa mengajukan syarat. Bila perusahaan masih membutuhkan pekerja yang bersangkutan, penundaan pengunduran diri pekerja tersebut mungkin saja dirundingkan.


    Pasal 26 dengan tegas mengatur bahwa pekerja yang mengundurkan diri secara baik dan atas kemauan sendiri berhak atas uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan 24. Karena itu, jika pekerja tetap pada pendiriannya guna mengundurkan diri, perusahaan berkewajiban memenuhi ketentuan Pasal 26 tersebut.

    ReplyDelete