Saturday, December 3, 2011

Status KKWT, KKWTT dan Permanent

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pada pasal 59 ayat 7, dinyatakan bahwa status KKWT dapat berubah demi hukum menjadi KKWTT jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1, 2, 4, 5 dan 6 pasal 59 tersebut. Apakah karyawan tersebut secara otomatis dapat menjadi permanent employee?. Contohnya seperti kami pekerja diperusahaan x, dengan masa kerja 4 tahun berjalan tanpa ada terminate/break ( 1 bulan )dan sudah merupakan perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu yang ke 4 kali. Pertanyaan kedua: Apakah ada perbedaan antara KKWTT dengan permanent employee ?, apakah yang dimaksud dengan KKWTT itu sama dengan outsourcing yang sekarang sedang mengemuka dan meresahkan karyawan ?. Terima kasih atas bantuan bapak

1 comment:

  1. KKWT adalah singkatan dari Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu, atau mungkin lebih dikenal dengan nama perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja/buruhnya dinamakan pekerja/ buruh kontrak, sedangkan KKWTT singkatan untuk Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu dan mungkin lebih dikenal dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pekerja/ buruhnya dinamakan pekerja/buruh tetap. Permanent Employee adalah istilah dalam bahasa Inggris yang digunakan dalam KKWTT dan diartikan sebagai pegawai tetap.


    Dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan ayat 1,2,4 dan 5 ps.59, maka demi hukum (bukannya dapat) perjanjiannya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja/ buruhnya menjadi pekerja tetap.


    Sedangkan mengenai outsourcing sendiri yang mungkin baru dikenal sebenarnya tidak sama dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (KKWTT). Persoalan outsourcing ini diatur dalam ps.64-66 UU Ketenagakerjaan.


    Outsourcing ini melibatkan perusahaan (pemberi pekerjaan), misalnya perusahaan ABC dan perusahaan lainnya (perusahaan penerima pekerjaan atau perusahan penyedia jasa pekerja/buruh), misalnya XYZ, dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan kerja antara XYZ (perusahaan penerima pekerjaan, dalam perjanjian pemborongan, atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) dengan pekerja/ buruh.

    ReplyDelete