Saturday, December 3, 2011

PERMEN 03/1987

Apakah benar Permen 03/1987 tidak berlaku pada karyawan yang mendapat upah bulanan

1 comment:

  1. Permenaker No.3 tahun 1987 mengatur tentang pengupah bagi pekerja pada hari libur resmi (Permen 3/1987). Berdasarkan Permen 3/1987 pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja di perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status pekerja. Definisi yang dirujuk Permen 3/1987 tentang status oekerja mencakup semua pekerja/buruh yang menerima upah dari pengusaha, sehingga mencakup pekerja tetap maupun pekerja kontrak.


    Baru-baru ini, Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) telah mulai berlaku. Berdasarkan UUK, seluruh peraturan pelaksana sebelum UUK tetap berlaku kecuali bertentangan dengan ketentuan dalam UUK. Mari kita teliti pengaturan hal yang sama dalam UUK.


    Pada bagian pengupahan memang tidak dikatakan secara tegas mengenai persoalan tentang hak istirahat dengan upah pada hari libur resmi. Namun disebutkan pada Psl 93 UUK bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan dengan pengecualian salah satunya pekerja/buruh melaksanakan hak istirahatnya. Hal ini diatur lebih jauh dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Psl 85 UUK dengan tegas menyatakan buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Walau tidak dinyatakan secara tegas, ketentuan di atas seharusnya berlaku untuk pekerja tetap maupun kontrak


    Dari uraian di atas, berdasarkan Permen 3/1987 maupun UUK, setiap pekerja/buruh (baik itu pekerja tetap maupun pekerja kontrak) berhak mendapat istirahat dengan upah.

    ReplyDelete