Saturday, December 3, 2011

Kepmennaker No. 78/MEN/2001

Saya telah membaca pertanyaan dari salah satu pembaca mengenai 'uang jasa' dari perusahaan ketika mengundurkan diri secara baik-baik. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, yaitu : 1. Saat ini Kepmennaker mana yang dipakai sebagai patokan untuk pekerja, karena sebelumnya saya sempat mengetahui adanya pemberlakuan Kepmennaker No.78/MEN/2001 dan Kepmennaker No.111/MEN/2001 untuk merevisi Kepmennaker No. 150 tahun 2000, tetapi Kepmennaker 78/2001 dan Kepmennaker 111/2001 itu sendiri juga sempat ditunda pemberlakuannya. 2. Jika saya telah bekerja kurang lebih 4 tahun dan mengundurkan diri secara baik-baik, berapakah uang jasa yang semestinya saya terima ? Demikian pertanyaannya dan saya ucapkan banyak terima kasih.

1 comment:

  1. 1. Polemik yang berkepanjangan tentang Kepmenaker ini telah dibahas oleh hukumonline, pada tahun lalu. Anda dapat melihat dalam arsip kami. Saat ini yang dipakai sebagai patokan untuk pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah Kepmennaker No. 150 tahun 2000.


    2. Berdasarkan Kepmenaker 150/2000, maka pekerja yang mengundurkan diri akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja (uang jasa) dan uang ganti kerugian, sesuai dengan pasal 23 dan 24 Kepmenaker 150/2000.
    Karena masa kerja anda adalah selama 4 (empat) tahun, maka uang jasa yang anda terima adalah sebesar 2 (dua) bulan upah (ps.23 Kepmenaker 150/2000).

    ReplyDelete