Saturday, December 3, 2011

Upah lembur Satpam

Adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan (Satpam) yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur?

2 comments:

  1. Pengaturan umum mengenai jadwal kerja (shift), jam kerja dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 dan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur tanggal 25 Juni 2004 (selanjutnya disebut “Kepmen 102”.



    Sedangkan peraturan khusus yang mengatur mengenai Satpam, yakni (antara lain) Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI

    Nomor: KEP-275/MEN/1989
    Pol.KEP/04/V/1989

    tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989, selanjutnya disebut “SKB”.


    Menurut SKB tersebut,
    a. jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahat) di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya (selanjutnya disebut “perusahaan”) ditentukan 3 (tiga) shift, di mana setiap shift bertugas maksimum 8 (delapan) jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (vide pasal 79 ayat [2] huruf a UU No.13/2003)

    b. Dalam kaitan itu, pimpinan (management) perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam (termasuk waktu istirahatnya) secara bergilir, dengan ketentuan:

    · jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (vide pasal 77 ayat [2] UU No. 13/2003);

    · Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja 8 jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per-minggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (vide pasal 78 ayat [2] UU No. 13/2003).

    · Karena disyaratkan 3 (tiga) shift, dengan demikian harus dibuat jadwal tugas sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tim atau regu guna memberi kesempatan istirahat mingguan kepada anggoa (pasal 79 ayat [2] huruf b UU No.13/2003).

    · Jika (hanya) ada 4 (empat) tim, maka apabila semua anggota Satpam harus bertugas, tentui tidak mengenal hari libur resmi. Dengan demikian bilamana waktu kerja (bertugas) bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (pasal 77 ayat [2] UU No.13/2003 jo. pasal 1 angka 1 Kepmen 102).

    ReplyDelete
  2. - Perhitungan Upah Kerja Lembur diatur sesuai Kepmen 102.

    Menurut Pasal 11 Kepmen 102,

    · Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah 1,5 x upah per-jam;

    · Untuk jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah 2 x upah per-jam;

    · Ketentuan pembayaran upah kerja lembur yang jatuh pada (waktu shift) hari libur resmi, adalah: 7 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-delapan = 3 x UPJ, jam ke-sembilan dan ke-sepuluh = 4 x UPJ. Khusus untuk hari libur resmi pada hari kerja terpendek adalah: 5 jam pertama = 2 x upah perjam, jam ke-enam = 3 x UPJ, jam ke-tujuh dan ke-delapan = 4 x UPJ (Pasal 11 huruf b jo Pasal 1 angka 1 Kepmen 102)



    Terkait dengan ketentuan waktu kerja lembur Satpam tersebut, menurut pasal 1 angka 27 UU No.13/2003, siang hari adalah waktu kerja antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.


    Beberapa ketentuan yang perlu diketahui berkaitan dengan perhitungan upah kerja lembur, adalah :
    · Upah per-jam = 1/173 x upah per-bulan (pasal 8 Kepmen 102);

    · Dasar perhitungan upah untuk menentukan Upah Kerja Lembur adalah upah pokok dan tunjangan tetap (pasal 10 Kepmen 102).

    · Apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap serta tunjangan tidak tetap, maka dasar perhitungan upah kerja lembur adalah jumlah yang lebih besar di antara 100% x (upah pokok + tunjangan tetap) atau 75% x (upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap).


    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat dan dapat dimengerti.



    Dasar hukum:

    1.Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
    3.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI
    Nomor: KEP-275/MEN/1989
    Pol.KEP/04/V/1989

    tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989


    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete