Saturday, December 3, 2011

tenaga kontrak

Selamat siang, saya ingin mengetahui, apabila ada tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 7 tahun 1 perusahaan & belum ada tanda-tanda untuk pengangkatan, bisakah tenaga kontrak tsb melakukan tuntutan hukum thd persudahaan tsb, tuntutan hukum apakah yg dikenakan untuk perusahaan tsb? sebelumnya saya haturkan terima kasih atas penjelasannya

1 comment:

  1. Pekerjaan kontrak dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dikategorikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu perjanjian yang hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu;
    a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;
    c. pekerjaan yang bersifat musiman; dan
    d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru , kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
    PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Pembaharuan kerja ini hanya dapat diadakan setelah melebihi tenggang waktu 30 hari setelah PKWT yang lama berakhir dan hanya boleh dilakukan 1 kali untuk waktu paling lama 2 tahun. Menurut pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, perjanjian waktu tertentu yang didasarkan atas waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    Berdasarkan uraian di atas, Anda perlu memastikan dulu apakah jenis pekerjaan Anda termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas. Jika tidak, maka jenis pekerjaan Anda sudah termasuk dalam jenis pekerjaan tetap dan perjanjian kerja Anda menjadi batal demi hukum. Karena itu pula, status Anda sudah menjadi pegawai tetap sejak perpanjangan kontrak yang kedua kalinya atau ketika Anda menandatangani kontrak ketiga.
    Dalam UU Ketenagakerjaan ada ketentuan yang menyatakan bahwa jika PKWT tidak memenuhi ketentuan pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), maka demi hukum perjanjiannya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan pekerja/buruhnya menjadi pegawai tetap.
    Agar hak-hak Anda lebih terjamin, maka Anda berhak meminta surat pengangkatan sebagai pekerja tetap kepada perusahaan tempat Anda bekerja. Apabila perusahaan menolaknya, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) di tingkat kabupaten/kota untuk minta dimediasi. Pihak Sudinaker akan mengeluarkan anjuran yang bisa jadi menerima atau menolak permohonan Anda. Kalau permohonan Anda diterima, tapi perusahaan tidak melaksanakan anjuran Sudinaker untuk mengangkat Anda sebagai pekerja tetap, Anda bisa membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan jenis kasus perselisihan hak.

    ReplyDelete