Saturday, December 3, 2011

pesangon yang berlaku

Apakah Kepmennakertrans no.150/2000 masih berlaku sampai saat ini ....?. Kalau ya, rumus untuk pesangon karyawan itu bagaimana? dan Kalau tidak, UU no berapa yang berlaku sekarang 2003 dan bagaimana pula rumusnya..?

1 comment:

  1. Sejak berlakunya Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) pada tanggal 25 Maret 2003, maka segala pengaturan mengenai pesangon mengacu pada UUK tersebut, yaitu Pasal 156 UUK. Dengan demikian Kepmennakertrans No. 150 tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku (lihat aturan/pasal peralihan pada UUK), karena dalam UUK telah diatur pula ketentuan uang pesangon.


    Menurut UUK, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, terdiri atas:
    a. Upah pokok; dengan perhitungan sebagai berikut:
    i. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    ii. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    iii. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    iv. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    v. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    vi. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    vii. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
    viii. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    ix. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
    b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu (barang, dsb, yang sudah ditentukan banyaknya yang merupakan jatah bagi pekerja) yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.


    Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.


    Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.


    Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

    ReplyDelete