Friday, December 2, 2011

Perselisihan Perburuhan

Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU no 13 th. 2003 dapat disimpangi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak ybs? Penyelesaian perselisihan perburuhan yang bagaimanakah yang bisa diambil oleh para tenaga kerja berjangka waktu tertentu? Apakah dalam penyelesaian perselihan tersebut, ketentuan dalam UU no 13 th 2003 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan juga berlaku bagi para tenaga berjangka waktu tertentu? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

1 comment:

  1. Suatu ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak boleh disimpangi/bertentangan dengan Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan. Namun demikian suatu Kesepakatan Kerja Bersama dapat saja mengembangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 selama hal tersebut tidak bertentangan dan memberikan kondisi atau keadaan yang jauh lebih baik untuk semua pihak terutama para tenaga kerja.


    Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu. Namun demikian apabila kita tinjau lebih jauh, suatu tenaga kerja waktu tertentu dengan kata lain tenaga kerja kontrak melakukan suatu pekerjaan pada suatu perusahaan berdasarkan kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani oleh tenaga kerja kontrak tersebut dengan pihak perusahaan yang mempekerjakannya. Sehingga dengan demikian, apabila terjadi suatu perselisihan, maka penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak tersebut di atas.


    Pada dasarnya peraturan pemerintah baik Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenaker RI No. PER-02/MEN/1993), tidak mengatur secara terperinci mengenai penyelesaian perselisihan perburuhan untuk tenaga kerja waktu tertentu. Sehingga penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan/diambil oleh tenaga kerja kontrak tersebut adalah penyelesaian perselisihan perburuhan sebagaimana yang tercantum didalam kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak tenaga kerja waktu tertentu dengan pihak perusahaan.

    ReplyDelete