Friday, December 2, 2011

Masalah-Masalah Dalam Outsourcing

Saya bekerja di perusahaan outsourcing di Jakarta, ada masalah konvensional yang sering muncul dan mohon diberikan jawaban tentang kemenduaan peraturan perusahaan. PERATURAN PERUSAHAAN mana yang harus dipakai? Tempat bekerja atau perusahaan outsourcing? atau boleh dua-duanya.terimakasih

1 comment:

  1. Ada tiga pihak yang terkait dalam skema outsourcing ini, Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja/Buruh (Perusahaan Pemberi Kerja), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pekerja/Buruh.


    Hubungan yang terjadi adalah sebagai berikut Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh melakukan perjanjian kerja dengan pekerja/buruh, bisa dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau dengan skema perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Kemudian perjanjian yang dibuat secara tertulis antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (pasal 66 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).


    Sebenarnya tidak ada kemenduaan tentang peraturan perusahaan mana yang harus dipakai. Hubungan kerja yang timbul dalam kerangka kerja outsourcing adalah antara Pekerja dan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. Dengan demikian peraturan perusahaan yang dipakai adalah peraturan perusahaan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh bukannya peraturan perusahaan dari Perusahaan Pemberi Kerja.

    ReplyDelete