Saturday, December 3, 2011

karyawan pkwt

Saya bekerja pada bagian personalia disebuah perusahaan, saya mempunyai karyawan dengan status PKWT. Karyawan tersebut tidak performance seperti yang diharapkan, jadi perusahaan mau memutuskan hubungan kerja, dia bekerja sudah 4 bulan. Apa saja hak dan kewajiban perusahaan apabila memutus kontraknya di tengah jalan tersebut. Terima kasih atas perhatian.

2 comments:

  1. Pertama kita lihat dulu pengertiannya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara (Ps. 1 (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Kepmen 100/2004).

    PKWT adalah perjanjian bersyarat, yakni (antara lain) dipersyaratkan bahwa harus dibuat tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan ancaman bahwa apabila tidak dibuat secara tertulis dan tidak dibuat dengan bahasa Indonesia, maka dinyatakan (dianggap) sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) (lihat ps. 57 ayat (2) Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). PKWT tidak dapat (tidak boleh) dipersyaratkan adanya masa percobaan (probation), dan apabila dalam perjanjiannya terdapat/diadakan(klausul) masa percobaan dalam PKWT tersebut, maka klausul tersebut dianggap sebagai tidak pernah ada (batal demi hukum). Dengan demikian apabila dilakukan pengakhiran hubungan kerja (pada PKWT) karena alasan masa percobaan, maka pengusaha dianggap memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja.

    PKWT berakhir pada saat berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam klausul perjanjian kerja tersebut. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya berakhir atau sebelum paket pekerjaan tertentu yang ditentukan dalam perjanjian kerja selesai, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja/buruh meninggal, dan bukan karena berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) berdasarkan putusan pengadilan/lembaga Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), atau bukan karena adanya keadaan-keadaan (tertentu), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja (dalam kasus anda, pihak perusahaan) diwajibkan membayar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).

    Sedangkan untuk hak-hak dan kewajiban yang lainnya dapat anda lihat dalam perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja (yang bersangkutan) dengan perusahaan dan atau peraturan perusahaan dan atau kesepakatan kerja bersama dari perusahan anda.

    Demikianlah jawaban dari kami, anda juga dapat melihat dalam arsip kami tentang pekerjaan waktu tertentu dalam website kita ini. Semoga bermanfaat.

    ReplyDelete
  2. info info diatas ttg point "...., maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja (dalam kasus anda, pihak perusahaan) diwajibkan membayar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 162 UU Ketenagakerjaan).", Bagaimana jika perusahaan tidak membayar ini karena perusahaan info ke karyawan bahwa tdk ada point itu dalam PKWT?

    ReplyDelete