Saturday, December 3, 2011

karyawan bolos kerja

Seorang karyawan swasta sudah 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ke atasan maupun ke bagian personalia. Pada saat masuk, dia dipanggil bagian personalia dan kepadanya diberikan surat PHK yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan karena dinilai telah mangkir/ bolos masuk kerja. Apakah PHK itu sah menurut UU ketenagakerjaan? Sebenarnya prosedurnya atau tata caranya bagaimana?

1 comment:

  1. Menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UUK") yang baru berlaku, pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dapat diputus hubungan kerjanya dan pemutusan hubungan kerjanya itu dianggap sebagai suatu pengunduran diri.


    Namun pengusaha baru dapat memutuskannya setelah pekerja/buruh yang bersangkutan setelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah (pasal 168 ayat (1) UUK) .


    Terhadap Pemutusan hubungan tersebut, maka pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sebagai berikut (pasal 156 ayat (4) UUK):
    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. hal-hal lain termasuk uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
    Demikianlah semoga bermanfaat.

    ReplyDelete