Saturday, December 3, 2011

Hukum Pesangon Bagi Pekerja Harian

Langsung saja pak ke pertanyaan: Apa hukumnya tentang pesangon bagi pekerja harian? Perusahaan kami telah menerima pekerja harian (itupun karena alasan ring satu untuk daerah setempat, bukan karena skill yang mereka miliki) dan selama 9 tahun bekerja di lingkungan kami. Pada saat ini kami sudah berinisiatif memberikan uang tali asih kepada masing-masing pekerja harian senilai 1 kali UMK, akan tetapi mereka menolak dengan alasan bahwa tidak seimbang dengan masa kerja mereka dengan membuat surat tuntutan 1.5 Milyar (gila nga tuh..). Selama ini untuk sebagai pekerja harian mereka tidak dituntut kewajiban selayaknya karyawan di perusahaan, dan upah mereka pun ditentukan oleh keaktifan kerja mereka sendiri. Pendek kata, kalau mereka giat dan aktif bekerja pasti mempunyai penghasilan lebih (seringkali pendapatan di atas UMK) dibanding pekerja harian yang lebih malas dalam bekerja. Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.

1 comment:

  1. Ketentuan mengenai pesangon bagi pekerja di dalam hukum Indonesia merujuk pada pasal 156 dan pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur:


    “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”


    Selanjutnya dalam ayat pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan diatur mengenai perhitungan jumlah minimal dari pesangon yang wajib diberikan pengusaha:


    1) Upah pokok, yang didasarkan pada lamanya masa kerja, yaitu:


    a) masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

    b) masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

    c) masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

    d) masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

    e) masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

    f) masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

    g) masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

    h) masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

    i) masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

    2) Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh


    Untuk kasus pekerja Anda, karena masa kerjanya sudah 9 tahun, maka besaran uang pesangon yang wajib Anda berikan yaitu minimal sebesar 9 bulan upah. Kemudian, karena pekerja Anda merupakan pekerja harian, maka perhitungan upah perbulannya tunduk pada ketentuan pasal 157 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu 30 kali penghasilan sehari.


    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.



    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    ReplyDelete