Friday, December 2, 2011

Hak Pesangon Jika Di-PHK Karena Kesalahan Berat

Saya mau bertanya mengenai kasus yang menimpa istri saya. Istri saya bekerja di perusahaan PMA, permanen di mana dia didakwa oleh perusahaan melakukan kesalahan berat dan sedang menunggu putusan management untuk mendapatkan sanksi. Istri saya mempunyai beberapa anak buah di mana salah satu anak buahnya melakukan kesalahan yaitu mengajukan dana promosi dengan 2 kuitansi. Sebenarnya, dia hanya mengajukan 1 kuitansi saja revisi atas kuitansi sebelumnya), sedangkan kuitansi yang lama itu dibatalkan dan tidak dilampirkan pada pengajuan dana ke perusahaan tersebut. Tetapi, ternyata kuitansi yang lama (yang seharusnya dibuang oleh sekretaris istri) ditemukan oleh pihak finance. Sehingga pengajuan dana tersebut melanggar complaign perusahaan menurut finance perusahaan. Istri saya dinyatakan bersalah dalam hal ini karena dia dianggap mengetahui dan memberikan instruksi perihal pengajuan dana tersebut yang dilakukan oleh anak buahnya. Pimpinan istri saya menyuruh istri saya untuk "bersiap-siap", kami tidak tahu artinya "bersiap-siap” tersebut. Tetapi, istri saya menyatakan minta di-PHK saja bilamana memang dia dianggap bersalah dan melakukan kesalahan berat. Pengajuan dana tersebut memang ditujukan ke rekening istri saya, tetapi belum ada pentrasferan dana tersebut ke rekening istri saya. Pengajuan tersebut baru sampai akan mau diproses di finance department (dananya belum release). Istri saya bekerja di perusahaan tersebut 11 tahun. Yang ingin saya tanyakan: 1. Kesalahan yang dilakukan istri saya itu apakah memang disebut kesalahan berat meskipun sebenarnya kesalahaan tersebut dilakukan oleh anak buahnya? Apa konsekuensinya? Dan kami harus bertindak bagaimana dalam hal ini? 2. Kalau memang di-PHK, apakah istri saya mendapatkan hak pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian hak sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan? Mohon kami diberikan penjelasan mengenai kasus yang didera oleh istri saya ini. Apa yang harus istri saya lakukan bilamana tidak puas dengan keputusan perusahaan? Mohon kami dibantu dalam permasalahan istri saya ini. Terima kasih.

1 comment:

  1. 1. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat diatur melalui Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Di antaranya adalah bila pekerja melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan dan berbagai perbuatan lainnya.



    Akan tetapi, kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 Tahun 2009. Berdasarkan putusan MK tersebut Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”). SE Menakertrans ini menegaskan bahwa jika pengusaha hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu. Sehingga, harus dibuktikan terlebih dulu kesalahannya melalui mekanisme peradilan pidana. Jadi, tidak ada PHK karena kesalahan berat tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (baca juga: Diancam Di-PHK Karena Mengajukan Kuitansi Ganda).



    Dengan demikian, istri Anda tidak dapat langsung di-PHK oleh perusahaan karena alasan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan, sepanjang belum ada putusan peradilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan istri Anda bersalah. Kalaupun sudah ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap tersebut yang menyatakan istri Anda bersalah, perusahan tidak serta merta mem-PHK istri Anda. Perusahaan tetap harus menempuh upaya yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yaitu melalui perundingan bipartit, mediasi, dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.



    2. Mengenai pesangon bagi pekerja yang terbukti melakukan kesalahan berat hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Namun, jika melihat beberapa putusan PHI Jakarta, pekerja yang di-PHK karena terbukti melakukan kesalahan berat dinyatakan tetap berhak mendapatkan pesangon. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam putusan perkara-perkara berikut:

    - Nurdin vs. PT Wisma Bumiputera (baca PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim Terabas Kompetensi);

    - Maruli Simatupang vs. PT Taylor Indonesia (baca Pesangon Bagi Korban PHK Karena Kesalahan Berat);



    Bahkan dalam putusan perkara Rommel Ginting vs. E&P Indonesia (baca PHK Karena Kesalahan Berat Masih Jadi Perdebatan), majelis kasasi Mahkamah Agung memutuskan yang bersangkutan yang juga di-PHK karena terbukti melakukan kesalahan berat dinyatakan “karena prestasinya yang baik dan sesuai rasa keadilan, diberi hak secara maksimal sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Dalam perkara ini, masa kerja Rommel selama 20 tahun di perusahaan tersebut boleh jadi menjadi pertimbangan majelis hakim.



    Karena itu, seandainya istri Anda di-PHK karena kesalahan berat, maka majelis hakim PHI dapat saja memutuskan istri Anda tetap menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ini mengingat masa kerja istri Anda di perusahaan PMA itu yang sudah 11 tahun, seperti yang Anda ceritakan.



    Jadi, pada dasarnya nanti pengadilan lah yang akan memutuskan apakah istri Anda masih berhak atas pesangon atau tidak.



    3. Yang dapat kami sarankan adalah untuk mencoba menyelesaikan permasalahan istri Anda dengan pihak management secara bipartit melalui upaya-upaya perundingan (secara musyawarah untuk mufakat). Sebaiknya dijelaskan duduk persoalan yang sesungguhnya dengan memaparkan bukti-bukti atau bahkan saksi-saksi yang ada. Dengan cara itu, diharapkan tidak perlu ada proses PHK.



    Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.



    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009 Tahun 2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete