Saturday, December 3, 2011

Gangguan Mesin-mesin Pabrik ?

Saya mempunyai permasalahan dengan tetangga saya, yang mempunyai industri dengan menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong dan mesin-mesin lainnya menimbulkan gangguan seperti getaran-getaran, guncangan-guncangan, bau-bau dan serbuk-serbuk besi yang bertebaran sehingga sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sepertinya usaha mereka tidak mempunyai ijin dan sepertinya bergerak dalam industri memproduksi spare part kendaraan. Kami sudah protes sejak tahun 1998 melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan. Usaha mereka sepertinya tidak mempunyai ijin, dan juga berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri. Yang jadi pertanyaan: (1) Bagaimana kami dapat menuntut pengusaha ini untuk memindahkan dan menghentikan industrinya? (2) Apabila kami sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apakah kami bisa melaporkan mereka ke Kantor Polisi, dan dengan tuduhan apa? (3) Kemanakah kami dapat membawa permasalahan ini dan dengan tuduhan apa?

1 comment:

  1. Sehubungan dengan permasalahan hukum yang anda hadapi, yang dapat kami kemukakan adalah secara umum anda dapat melihat dari 2 (dua) sisi.

    Pertama, bila dari aspek hukum perdata, dimana kerugian material yang anda alami sebagai akibat kegiatan proses pabrikan tersebut dapat dijadikan dasar hukum gugatan sebagai perbuatan melawan hukum. Dalam hal demikian, 'melawan hukum' dapat ditafsirkan melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun melawan hak-hak asasi manusia anda. Gugatan anda dapat ditujukan kepada si pemilik usaha pabrikan tersebut, dan kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwilayah hukum atas lokasi usaha pabrikan.

    Kedua, dari segi aspek hukum publik. Aspek ini melihat apa akibat 'buruk' atau 'yang merugikan' yang disebabkan oleh kegiatan pabrikan yang bersangkutan terhadap kalangan masyarakat di sekitarnya. Jadi, anda dapat menggugat bersama dengan tetangga anda yang lain yang berada 'di sekitar' lokasi pabrik tersebut yang mengalami hal-hal kerugian yang kurang lebih sama dengan anda. Gugatan anda dapat lakukan terhadap pemilik dari usaha pabrikan tersebut. Gugatan anda dapat ajukan ke Pengadilan Negeri di mana anda berada.

    Namun sebelum anda melakukan gugatan kepada pihak-pihak di atas, sebaiknya anda terlebih dahulu berkonsultasi dengan konsultan hukum yang anda tunjuk untuk mewakili anda dalam menyelesaikan permasalahan anda tersebut. Anda dapat melihatnya dalam data konsultan hukum yang kami miliki di direktori hukumonline.com. Disamping itu anda juga dapat menghubungi LBH bagian lingkungan untuk mengkonsultasikan permasalahan anda.

    ReplyDelete