Saturday, December 3, 2011

beda karyawan harian dan bulanan ?

Sebenarnya apa perbedaan antara pekerja harian dan pekerja bulanan?... terimakasih

2 comments:

  1. Bila kita bicara mengenai pekerja harian maka acuan kita adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-100/Men/VI/2004 tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmen 100/2004). Dalam Kepmen 100/2004 disebutkan bahwa untuk dapat dikateforikan sebagai pekerja/ buruh harian harus mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya lama bekerja dalam 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi dari 21 (duapuluh satu) hari kerja. Disamping itu si Pengusaha/ Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis. Bentuk perjanjiannya dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tersebut, dan sekurang-kurangnya memuat:
    a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
    b. nama/alamat pekerja/buruh;
    c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
    d. besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
    Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh harian lepas.


    Pelanggaran dari ketentuan di atas dapat mengakibatkan berubahnya status pekerja/ buruh dari pekerja/ buruh harian (pekerja kontrak) menjadi pekerja/ buruh tetap.


    Untuk Pekerja/ Buruh Bulanan dapat kita bagi menjadi dua, yaitu pekerja/ buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja kontrak dan pekerja/ buruh bulanan yang berdasarkan perjanjian kerja tetap. Ketentuan yang mengatur pekerja/ buruh bulanan yang kontrak mengacu pada Kepmen 100/2004 sedangkan untuk pekerja/ buruh bulanan tetap mengacu pada ketentuan umum ketenagakerjaan seperti diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketanegakerjaan ("UU 13/2003").

    ReplyDelete
  2. bagaimana bila pekerja harian tidak ada kontrak kerja, sesudah selama 2th langsung ganti menjadi karyawan kontrak selama 2th tanpa ada tenggang wktu dari harian ke kontrak? tolong penjelasannya apakah karyawan tersebut bisa menjadi karyawan tetap?

    ReplyDelete