Friday, December 2, 2011

Apakah Perusahaan Boleh Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja

Saya bekerja di salah satu bank swasta, melalui jalur MDP/ODP. Saat diterima menjadi peserta program, saya menandatangani sebuah perjanjian yang menyatakan hal - hal yang mengikat saya dan menjadi kewajiban saya dengan kantor pusat bank tersebut. Kolom tanda tangan hanya bagi penerima kerja saja. Saya tidak pernah menerima salinan dari perjanjian ini. Saat lulus dari program, saya ditempatkan pada salah satu cabang dan menandatangani kontrak kerja baru yang resmi (dilengkapi kop surat perusahaan, dibuat 2 rangkap dengan meterai) dan saya menerima salinan kontrak tersebut. Beberapa hari yang lalu saya meminta copy kontrak pertama saya dikarenakan saya merasa mulai adanya hal - hal yang janggal di perusahaan dan saya ingin melihat apakah benar hal - hal tersebut tertulis dalam kontrak pertama tersebut. Namun pihak personalia tidak mau memberikan dengan alasan perusahaan tidak pernah memberikan copy kontrak tersebut kepada siapapun dikarenakan dalam kontrak tersebut terdapat hal - hal yang confidential bagi perusahaan. Saya sempat bertanya apakah pihak personalia mengetahui bahwa ada aturan dari Depnaker yang menyatakan bahwa kontrak kerja wajib dibuat salinannya dan diberikan kepada pekerja, tetapi pihak personalia bersikap defensif dan malah memberikan jawaban tidak menyenangkan dengan mengatakan "terserah apapun yang anda katakan, yang pasti kami tidak bisa dan tidak pernah memberikan kontrak kerja tersebut." Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Dengan penandatanganan kontrak baru dengan cabang, apakah kontrak lama masih berlaku? (Seingat saya tidak tercantum adanya kondisi pembatalan kontrak lama dengan ditandatanganinya kontrak baru) 2. Apakah perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan salinan kontrak pertama pada saya dengan alasan adanya hal-hal yang confidential dalam kontrak tersebut atau alasan lainnya? Terima kasih.

1 comment:

  1. 1. Kami tidak dapat menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah perjanjian kerja Anda yang lama masih berlaku dengan penandatanganan perjanjian kerja yang baru. Untuk mengetahui dengan pasti apakah perjanjian kerja sewaktu Anda menjalani program MDP/ODP masih berlaku, maka Anda harus melihat pada perjanjian tersebut. Karena menurut ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) di dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja. Selain itu, perjanjian kerja juga harus ditandatangani para pihak dalam perjanjian kerja, dan bukan hanya ditandatangani pekerja (lihat Pasal 54 ayat [1] huruf i UUK).



    2. Dalam keadaan apapun, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan Anda sebagai pihak dalam perjanjian itu. Meskipun dengan alasan ada hal-hal yang dirahasiakan (confidential), sepanjang perjanjian kerja itu adalah antara Anda dan perusahaan, Anda berhak dan harus mendapatkan salinannya.



    Mengenai hal ini telah ditegaskan dengan jelas dalam Pasal 54 ayat (3) UUK yang berbunyi:



    “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.”



    Apabila memang ada hal-hal yang menjadi rahasia perusahaan tapi dicantumkan dalam perjanjian kerja tersebut, hal tersebut mengikat Anda dan perusahaan. Dalam hal Anda membocorkannya, barulah terhadap bocornya rahasia perusahaan ini dapat dikenakan sanksi atau bahkan diperkarakan. Namun, terhadap adanya perjanjian kerja tersebut, haruslah dibuat minimal rangkap dua dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap salinannya.



    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.



    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    ReplyDelete