Tuesday, December 6, 2011
Cuti Khusus Perempuan
Terima kasih sebelumnya redaksi sudah menjawab pertanyaan saya tentang status pegawai outsourcing. Kemudian saya ingin menanyakan, apakah seorang pegawai perempuan yang outsource tetap mendapatkan cuti menstruasi seperti pegawai tetap atau kontrak langsung lainnya? Saya pernah membaca mengenai cuti khusus tersebut sudah ada undang-undangnya. Demikian terima kasih.
Profesi Dokter
Saya bekerja pada suatu yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Kami mempekerjakan para dokter dan perawat, bagaimanakah perlakuannya? Maksud saya, apakah para dokter dan para medis ini termasuk seperti dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan? Apakah mereka dapat dikatakan sebagai buruh, sehingga segala peraturan negara perihal tenaga kerja dapat dikenakan kepada mereka? Bagaimana dengan jamsosteknya? Mohon penjelasannya.
Tunjangan Profesi
Apakah Tunjangan Profesi Dokter atau Perawat merupakan Tunjangan Tetap atau Tidak Tetap? Apakah Tunjangan Profesi itu masuk juga dalam penghitungan Uang Pesangon saat PHK? Apakah Tunjangan Profesi selalu harus diberikan pada setiap Dokter dan Perawat? Bila tidak, bilamana hal tersebut dapat dihilangkan? Terima kasih.
Usia Minimum Kerja
Bolehkah saya menanyakan berapa usia minimum tenaga kerja anak (untuk pembantu rumah tangga)? Dan ke mana kami dapat mengurus perijinan untuk membuka LPK (melatih Baby Sitter)? Terima kasih sebelumnya.
Waktu Kerja dan Upah Lembur
Adik saya bekerja sebagai karyawan tetap pada sebuah Hotel Bintang 4 pada jabatan level supervisory di Dept. Accounting. Dahulu perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja dengan waktu kerja mulai pukul 08.00 s/d 17.00 dengan waktu istirahat 1 jam. Tapi sekarang perusahaan menerapkan sitem 6 hari kerja, namun anehnya jam kerjanya tetap seperti saat 5 hari kerja (jam 08.00 s/d 17.00) namun dalam prakteknya jam pulang kerja minimal jam 18.00-19.00. Bahkan terkadang terpaksa harus pulang sampai malam (sering s/d jam 22.00), dia juga tidak mendapat upah lembur dengan alasan level supervisory tidak berhak atas upah lembur. Padahal, walaupun levelnya sudah supervisory dalam prakteknya dia tetap mengerjakan pekerjaan staf biasa (klerikal) dan tidak mempunyai anak buah. Pertanyaan saya, apakah Perusahaan melanggar ketentuan Ketenagakerjaan dengan penerapan system 6 hari kerja dengan jam kerja melebihi 40 jam/minggu? Bagaimana dengan tidak adanya upah lembur bagai karyawan level supervisory tersebut? Apakah sansi bagi perusahaan atas pelanggaran tersebut? Mohon penjelasannya.
Ikatan Dinas
Jika seorang karyawan akan menjalani training/pendidikan yang akan dibiayai oleh perusahaan, apakah perusahaan bisa memberlakukan ikatan dinas? Adakah aturan perundangan-undangannya? Mohon referensi UU/aturan pokoknya.
Direktur Asing
Saya ingin tahu apakah pengertian "direksi yang membidangi personalia" dalam Keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa jabatan direktur yang membidangi personalia wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia. Apakah pengertian membidangi di sini adalah direktur yang bersangkutan memang direktur yang terspesialisasi di bidang personalia ataukah juga termasuk direktur biasa yang salah satu manager yang berada di bawahnya adalah manager personalia disamping manager-manager lainnya (marketing, produksi, dan lain-lain)? Terima Kasih.
Subscribe to:
Posts (Atom)