Friday, December 9, 2011
Perjanjian Kerja Expat
Tuesday, December 6, 2011
PHK yang Batal Demi Hukum
Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan
Paket Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dengan Manfaat Lebih Baik oleh Perusahaan
Penahanan Ijazah (2)
Atasan dan Atasan Langsung
Perusda/BUMD tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Cuti Khusus Perempuan
Profesi Dokter
Tunjangan Profesi
Usia Minimum Kerja
Waktu Kerja dan Upah Lembur
Ikatan Dinas
Direktur Asing
Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional Pertanyaan :
Workmen Compensation Act
Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi
Tunjangan Kesehatan
Mohon Bantuan
PHK Pekerja Sakit Jiwa
Program Pensiun Dini Secara Sukarela
Saturday, December 3, 2011
Kekuatan Hukum Nota Pemeriksaan
Mekanisme Pelaksanaan Pasal 163 UU No. 13/2003
Sanksi Pidana dalam UU 13/2003
Status Karyawan Perusahaan yang "Spin Off"
Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)
Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK
Sanksi Perdata (Ganti Rugi)
Hukum Pesangon Bagi Pekerja Harian
Status Kepegawaian Pasca-Akuisisi
PHK pada Law Firm
Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan
Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)?
PKWT untuk Posisi Internal Auditor dan Akuntansi
Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit
Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar
Peraturan yang Mengatur Jam Kerja PNS di Lingkungan ABRI
Gaji Tidak Tepat Waktu
Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan
Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat
Komponen Upah
Waktu Kerja Wartawan
Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu
Saya seorang staff legal di sebuah perusahaan. Berdasarkan pasal 78 ayat 1 huruf b UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu". Kemudian, pasal 188 ayat 1 UU No 13/2003 menyatakan, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), pasal 38 ayat (2), pasal 63 ayat (1), pasal 78 ayat (1), pasal 108 ayat (1), pasal 111 ayat (3), pasal 114, dan pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Apakah sebuah perusahaan yang memperkerjakan karyawannya lembur lebih dari ketentuan pasal 78 ayat 1 atau lebih dari 3 jam sehari atau lebih dari 14 jam seminggu, namun diizinkan oleh Disnaker setempat? Apakah hal tersebut tetap melanggar ketentuan pidana seperti yang diatur pada pasal 188 ayat 1? Sekian, terima kasih.
Kepesertaan Jamsostek
Upah lembur
Hubungan Industrial
Upah lembur Satpam
Struktur dan Skala Upah
PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek
Kewenangan pengawasan K3 pekerja Migas lepas pantai
Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek
Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur
Dalil PHK yang mengada-ada
S1 diakui D3
Hak dan Hukum Karyawan Kontrak
Apakah menjadi tanggungan perusahaan?
Pesangon (IV)
Peraturan Pemutusan Kerja
Putusan PHI yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
PHK sepihak.
Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan
Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?
Diskriminasi Hak Tenaga Kerja Perempuan
Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah
Penahanan Ijazah
Tunjangan Hari Raya
bingung harus bagaimana??
pendirian Serikat Pekerja
PHK dan pengunduran diri
tenaga kontrak
Jamsostek Dijadikan Jaminan Pinjaman
Cuti Melahirkan
Kerja 24 jam nostop!
Pesangon (III)
karyawan pkwt
Jam Kerja dan Kontrak Kerja
Tentang Uang Pisah
Uang Jasa atas pengunduran diri
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Meninggal saat proses PHK
Tunjangan Karyawan Kontrak
PHK Kesalahan Berat
Pemotongan upah
Hubungan Ketenagakerjaan di dalam Yayasan
beda karyawan harian dan bulanan ?
upah selama masa skorsing
Pegawai kontrak dan pasal 62
Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru
uu 13 atau kep men 150 ?
Jamsostek dan pengunduran diri
kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI
Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus
Masalah-Masalah Dalam Outsourcing
Status hukum outsourcing
hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?
perselisihan perburuhan
Tunjangan
pegawai kontrak dan borongan
UUK 13/2003 Psl 59
1. Dengan melihat ayat 3 : ... diperpanjang ATAU diperbaharui. Bolehkah KKWT memakai sistem diperpanjang DAN diperbaharui sekaligus (misal setelah diperpanjang lalu diperbaharui lalu diperpanjang lagi lalu diperbaharui lagi demikian seterusnya), atau hanya salah satu (misal diperpanjang saja ATAU diperbaharui saja) ? 2. Dengan melihat ayat 6 : ... pembahruan KKWT HANYA BOLEH DILAKUKAN 1 KALI dan paling lama 2 tahun. Contoh kasus : "A" sebagai buruh KKWT 1 tahun, setelah lewat masa 1 tahun ini, kontrak A DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya (dengan membuat perjanjian bahwa si "A" akan dipekerjakan lagi setelah 1 bulan). Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Setelah lewat 1 tahun, kontrak "A" DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak (yang ke-2) ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya. Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI (lagi) dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Demikian seterusnya sehingga si "A" tidak pernah menjadi KKWTT (permanen). Pertanyaanya : Bolehkah contoh di atas menurut UUK 13/2003 Psl 59 yang ayat 6-nya mengatakan PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI ? Terimakasih atas jawaban yang akan diberikan.
Apakah Surat Penawaran yang ditandatangani sama dengan Perjanjian kerja
PHK
Status KKWT
Apabila kami KKWT selama 4 tahun terus menerus tanpa terminate/break, apakah dalam perpanjangan kontrak berikutnya menjadi KKWTT (employee permanent) ataukan tetap ataukah dapat di outsourcing ? 2. Bila terjadi outsourcing atau diterminasi atau diberhentikan oleh perusahaan bagaimana sebaiknya sikap kami dan bagaimana dengan uang pesangon. 3. Dalam kasus kedua mungkinkah kami mendapat kompensasi kemahalan yang lebih dari kriteria pasaal 164 ayat 3, karena menurut kami sebenarnya perusahaan telah melanggar UUK 13/ 2003 pasal 59 ? Mohon bantuannya masukannya, karena kami sedang dalam kasus ini dan harus segera kami selesaikan. Terima kasih.