Friday, December 9, 2011

Perjanjian Kerja Expat

Dengan hormat para pengasuh hukum online, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menyangkut perjanjian kerja ekspatriat: 1. Apakah UU Ketenagakerjaan juga berlaku terhadap ekspatriat dari perusahaan multinasional yang mempunyai kantor representative di Indonesia? 2. Perjanjian kerja ekspat tersebut dibuat di luar negeri dan berbahasa asing, apa yang menjadi acuan untuk ekspat tersebut jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan RI)? Demikian pertanyaan saya semoga bisa dibantu. Terima kasih.

Tuesday, December 6, 2011

PHK yang Batal Demi Hukum

Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 2 tahun lebih seminggu bekerja di perusahan tersebut. Dan seminggu yang lalu saya di-PHK dengan alasan mangkir kerja 2 bulan. Tetapi semuanya ada sebabnya, yaitu proses Transfer Letter saya yang tidak mau ditandatangani oleh atasan saya di departemen yang baru, sehingga saya sering tidak masuk kantor karena tidak tahu harus berkantor di mana. Kalaupun ke kantor, saya datang ke kantor yang lama hanya untuk cek e-mail perusahaan (intranet) karena kantor baru saya berjarak 70 KM dari kantor lama. Sejujurnya saya memang ada tidak masuk kantor tetapi tidak 2 bulan sebagaimana yang dituduhkan HRD perusahaan (hal ini bisa saya buktikan). Singkatnya saya di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada penetapan dari PHI, tanpa ada pesangon serupiah pun. Bipartit telah dilakukan namun gagal, tripartit sudah seminggu saya masukkan surat untuk dimediasi Disnaker tetapi belum ada jawaban. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan mangkir kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah? 2. Apakah PHK tanpa pesangon atas saya sudah benar? 3. Lalu saya rencananya akan mengajukan gugatan ke pengadilan PHI, untuk itu mohon saran dan dukungan agar gugatan saya di PHI tidak gagal dan memiliki dalil hukum yang kuat. Mohon balasan e-mail ini, karena saya merasa sangat ditindas, karena PHK saya ini penuh rekayasa dan intrik kotor. Terima kasih, Hendri Marihot Siregar, SH HP:0813-78489xxx

Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan

Perusahaan kami sebuah bank swasta menerapkan peraturan sanksi ganti rugi material kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian sehingga menimbulkan kerugian secara material bagian perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi material mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, sehingga harus jual rumah karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum Ketenagakerjaan apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon penjelasan.

Paket Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dengan Manfaat Lebih Baik oleh Perusahaan

Di perusahaan kami, pemeliharaan kesehatan diselenggarakan sendiri oleh perusahaan, namun belum sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan dasar; pelayanan rawat jalan tingkat 1 dan lanjutan justru tidak ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.PER-0l/MEN/ 1998 yang menetapkan komponen minimal paket pemeliharaan kesehatan dasar. Perusahaan hanya penanggung: rawat inap, rawat jalan (khusus) setelah menjalani rawat inap, Pelayanan KB (hanyak vasektomi dan tubektomi), perawatan persalinan (tidak termasuk pemeriksaan kehamilan), perawatan gigi (hanya untuk pegawai) dan beberapa pelayanan/perawatan khusus. Apakah ada sanksi bagi perusahaan/pengurusnya yang menyelenggarakan layanan pemeliharaan kesehatan kurang dari standar minimal ketentuan Ketenagakerjaan? Mohon penjelasannya.. Salam, Bagas di Balikpapan

Penahanan Ijazah (2)

Saya tahu bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai penahanan ijazah, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, yang jadi pertanyaan saya, apakah penahanan ijazah yang masih sering dilakukan beberapa perusahaan dapat dikategorikan pelanggaran hukum atau bahkan tindak pidana? Terima kasih.

Atasan dan Atasan Langsung

Halo. Saya ingin tahu, apa bedanya atasan dan atasan langsung? bagaimana memberi pengertian atas kedua istilah ini? Karena saya baca beberapa kasus yang ditanyakan berhubungan dengan istilah-istilah ini. Terima kasih!

Perusda/BUMD tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Perusahaan kami berbentuk Perseroan Terbatas bergerak di bidang kehutanan yang sahamnya 99,99% dimiliki Pemerintah Daerah (Perusda). Selama ini kami tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), Serikat Pekerja juga tidak ada karena semua pegawai telah menjadi anggota Korpri. Segala hal tentang Kepegawaian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang ditandatangani Direksi dan Komisaris. Bahkan beberapa permasalahan terkait Kepegawaian (pernikahan, perceraian) juga merujuk pada ketentuan yang berlaku bagi PNS. Pertanyaan saya, apakah boleh Perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Kesepakatan kerja Bersama (KKB) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Ketenagakerjaan karena berstatus Perusda tersebut? Bagi Perusda (BUMD) untuk mengatur permasalahan kepegawaian/perburuhan sebaiknya mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau pada Ketentuan Kepegawaian yang berlaku bagi PNS pada umumnya? Mohon penjelasannya.