Friday, December 9, 2011

Perjanjian Kerja Expat

Dengan hormat para pengasuh hukum online, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan menyangkut perjanjian kerja ekspatriat: 1. Apakah UU Ketenagakerjaan juga berlaku terhadap ekspatriat dari perusahaan multinasional yang mempunyai kantor representative di Indonesia? 2. Perjanjian kerja ekspat tersebut dibuat di luar negeri dan berbahasa asing, apa yang menjadi acuan untuk ekspat tersebut jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia (UU Ketenagakerjaan RI)? Demikian pertanyaan saya semoga bisa dibantu. Terima kasih.

Tuesday, December 6, 2011

PHK yang Batal Demi Hukum

Dengan hormat, saat ini saya mengalami permasalahan kerja. Saya karyawan tetap sudah 2 tahun lebih seminggu bekerja di perusahan tersebut. Dan seminggu yang lalu saya di-PHK dengan alasan mangkir kerja 2 bulan. Tetapi semuanya ada sebabnya, yaitu proses Transfer Letter saya yang tidak mau ditandatangani oleh atasan saya di departemen yang baru, sehingga saya sering tidak masuk kantor karena tidak tahu harus berkantor di mana. Kalaupun ke kantor, saya datang ke kantor yang lama hanya untuk cek e-mail perusahaan (intranet) karena kantor baru saya berjarak 70 KM dari kantor lama. Sejujurnya saya memang ada tidak masuk kantor tetapi tidak 2 bulan sebagaimana yang dituduhkan HRD perusahaan (hal ini bisa saya buktikan). Singkatnya saya di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada penetapan dari PHI, tanpa ada pesangon serupiah pun. Bipartit telah dilakukan namun gagal, tripartit sudah seminggu saya masukkan surat untuk dimediasi Disnaker tetapi belum ada jawaban. Yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah PHK secara sepihak dengan alasan mangkir kerja, tanpa ada putusan pengadilan PHI sah? 2. Apakah PHK tanpa pesangon atas saya sudah benar? 3. Lalu saya rencananya akan mengajukan gugatan ke pengadilan PHI, untuk itu mohon saran dan dukungan agar gugatan saya di PHI tidak gagal dan memiliki dalil hukum yang kuat. Mohon balasan e-mail ini, karena saya merasa sangat ditindas, karena PHK saya ini penuh rekayasa dan intrik kotor. Terima kasih, Hendri Marihot Siregar, SH HP:0813-78489xxx

Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan

Perusahaan kami sebuah bank swasta menerapkan peraturan sanksi ganti rugi material kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian sehingga menimbulkan kerugian secara material bagian perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi material mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan sampai ratusan juta, sehingga harus jual rumah karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum Ketenagakerjaan apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon penjelasan.

Paket Pemeliharaan Kesehatan Karyawan dengan Manfaat Lebih Baik oleh Perusahaan

Di perusahaan kami, pemeliharaan kesehatan diselenggarakan sendiri oleh perusahaan, namun belum sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan dasar; pelayanan rawat jalan tingkat 1 dan lanjutan justru tidak ditanggung oleh perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.PER-0l/MEN/ 1998 yang menetapkan komponen minimal paket pemeliharaan kesehatan dasar. Perusahaan hanya penanggung: rawat inap, rawat jalan (khusus) setelah menjalani rawat inap, Pelayanan KB (hanyak vasektomi dan tubektomi), perawatan persalinan (tidak termasuk pemeriksaan kehamilan), perawatan gigi (hanya untuk pegawai) dan beberapa pelayanan/perawatan khusus. Apakah ada sanksi bagi perusahaan/pengurusnya yang menyelenggarakan layanan pemeliharaan kesehatan kurang dari standar minimal ketentuan Ketenagakerjaan? Mohon penjelasannya.. Salam, Bagas di Balikpapan

Penahanan Ijazah (2)

Saya tahu bahwa dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur mengenai penahanan ijazah, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, yang jadi pertanyaan saya, apakah penahanan ijazah yang masih sering dilakukan beberapa perusahaan dapat dikategorikan pelanggaran hukum atau bahkan tindak pidana? Terima kasih.

Atasan dan Atasan Langsung

Halo. Saya ingin tahu, apa bedanya atasan dan atasan langsung? bagaimana memberi pengertian atas kedua istilah ini? Karena saya baca beberapa kasus yang ditanyakan berhubungan dengan istilah-istilah ini. Terima kasih!

Perusda/BUMD tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Perusahaan kami berbentuk Perseroan Terbatas bergerak di bidang kehutanan yang sahamnya 99,99% dimiliki Pemerintah Daerah (Perusda). Selama ini kami tidak mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), Serikat Pekerja juga tidak ada karena semua pegawai telah menjadi anggota Korpri. Segala hal tentang Kepegawaian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang ditandatangani Direksi dan Komisaris. Bahkan beberapa permasalahan terkait Kepegawaian (pernikahan, perceraian) juga merujuk pada ketentuan yang berlaku bagi PNS. Pertanyaan saya, apakah boleh Perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Kesepakatan kerja Bersama (KKB) sebagaimana diatur dalam Ketentuan Ketenagakerjaan karena berstatus Perusda tersebut? Bagi Perusda (BUMD) untuk mengatur permasalahan kepegawaian/perburuhan sebaiknya mengacu pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau pada Ketentuan Kepegawaian yang berlaku bagi PNS pada umumnya? Mohon penjelasannya.

Cuti Khusus Perempuan

Terima kasih sebelumnya redaksi sudah menjawab pertanyaan saya tentang status pegawai outsourcing. Kemudian saya ingin menanyakan, apakah seorang pegawai perempuan yang outsource tetap mendapatkan cuti menstruasi seperti pegawai tetap atau kontrak langsung lainnya? Saya pernah membaca mengenai cuti khusus tersebut sudah ada undang-undangnya. Demikian terima kasih.

Profesi Dokter

Saya bekerja pada suatu yayasan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Kami mempekerjakan para dokter dan perawat, bagaimanakah perlakuannya? Maksud saya, apakah para dokter dan para medis ini termasuk seperti dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan? Apakah mereka dapat dikatakan sebagai buruh, sehingga segala peraturan negara perihal tenaga kerja dapat dikenakan kepada mereka? Bagaimana dengan jamsosteknya? Mohon penjelasannya.

Tunjangan Profesi

Apakah Tunjangan Profesi Dokter atau Perawat merupakan Tunjangan Tetap atau Tidak Tetap? Apakah Tunjangan Profesi itu masuk juga dalam penghitungan Uang Pesangon saat PHK? Apakah Tunjangan Profesi selalu harus diberikan pada setiap Dokter dan Perawat? Bila tidak, bilamana hal tersebut dapat dihilangkan? Terima kasih.

Usia Minimum Kerja

Bolehkah saya menanyakan berapa usia minimum tenaga kerja anak (untuk pembantu rumah tangga)? Dan ke mana kami dapat mengurus perijinan untuk membuka LPK (melatih Baby Sitter)? Terima kasih sebelumnya.

Waktu Kerja dan Upah Lembur

Adik saya bekerja sebagai karyawan tetap pada sebuah Hotel Bintang 4 pada jabatan level supervisory di Dept. Accounting. Dahulu perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja dengan waktu kerja mulai pukul 08.00 s/d 17.00 dengan waktu istirahat 1 jam. Tapi sekarang perusahaan menerapkan sitem 6 hari kerja, namun anehnya jam kerjanya tetap seperti saat 5 hari kerja (jam 08.00 s/d 17.00) namun dalam prakteknya jam pulang kerja minimal jam 18.00-19.00. Bahkan terkadang terpaksa harus pulang sampai malam (sering s/d jam 22.00), dia juga tidak mendapat upah lembur dengan alasan level supervisory tidak berhak atas upah lembur. Padahal, walaupun levelnya sudah supervisory dalam prakteknya dia tetap mengerjakan pekerjaan staf biasa (klerikal) dan tidak mempunyai anak buah. Pertanyaan saya, apakah Perusahaan melanggar ketentuan Ketenagakerjaan dengan penerapan system 6 hari kerja dengan jam kerja melebihi 40 jam/minggu? Bagaimana dengan tidak adanya upah lembur bagai karyawan level supervisory tersebut? Apakah sansi bagi perusahaan atas pelanggaran tersebut? Mohon penjelasannya.

Ikatan Dinas

Jika seorang karyawan akan menjalani training/pendidikan yang akan dibiayai oleh perusahaan, apakah perusahaan bisa memberlakukan ikatan dinas? Adakah aturan perundangan-undangannya? Mohon referensi UU/aturan pokoknya.

Direktur Asing

Saya ingin tahu apakah pengertian "direksi yang membidangi personalia" dalam Keppres No. 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa jabatan direktur yang membidangi personalia wajib menggunakan tenaga kerja Indonesia. Apakah pengertian membidangi di sini adalah direktur yang bersangkutan memang direktur yang terspesialisasi di bidang personalia ataukah juga termasuk direktur biasa yang salah satu manager yang berada di bawahnya adalah manager personalia disamping manager-manager lainnya (marketing, produksi, dan lain-lain)? Terima Kasih.

Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional Pertanyaan :

Dear pengasuh klinik hukumonline, teman saya yang bekerja di sebuah perusahaan di-PHK dengan menggunakan dasar Pasal 158 UU No. 13/2003. Padahal, Pasal 158 tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat. Celakanya, anjuran mediator Disnaker menguatkan PHK dengan dasar Pasal 158 tersebut. Pertanyaan saya, apakah bisa menuntut secara hukum mediator Disnaker atas anjuran yang dikeluarkannya tersebut? Jika bisa, kira-kira langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh, bagaimana mekanismenya dan apa dasarnya? Terima kasih.

Workmen Compensation Act

Saya ingin bertanya mengenai dasar hukum penyediaan asuransi 'Workmen Compensation Act' (WCA) bagi para expatriate yang bekerja di industri Oil and Gas. Kewajiban ini biasanya tertera di kontrak antara KPS dan kontraktor. Pertanyaan tajamnya mungkin: peraturan mana yang dijadikan acuan/dasar bagi WCA ini (Indonesian rule or else)? Yang kedua, berapa besar dan bagaimana ketentuan wajib dari WCA ini? Thanks sebelumnya.

Lembur pada Hari Libur Mingguan dan atau Libur Resmi

Yth, hukum online: 1. Apakah ada batas maksimal lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi? Bagaimana pengaturan mengenai upah lembur pada hari libur mingguan atau libur resmi apabila melebihi jam kerja lembur menurut pasal 11 Kepmen No. 102/2004? 2. Bagaimana pengaturan mengenai uang insentif? Pada kondisi apa saja, pekerja berhak mendapat uang insentif? 3. Menurut Kepmen 102/2004, pekerja yang lembur lebih dari 3 jam wajib diberikan makanan dengan tidak boleh diganti dengan uang. Apakah hal ini boleh dilanggar, mengingat efisiensi perusahaan jika menggantinya dengan uang?

Tunjangan Kesehatan

Saya bekerja pada perusahaan asing Singapore (representative office). Saat ini, saya merasa apa yang diberikan perusahaan di mana saya bekerja berupa tunjangan kesehatan adalah sangat minim. Apa saja yang menjadi tunjangan kesehatan bagi karyawan, apakah hanya mencakup sebatas jamsostek saja? Karena untuk jaman susah sekarang ini, Jamsostek tidak bisa meng-cover pengobatan yang mahal. Apakah tunjangan kesehatan seperti pemberian batas reimbursement pengobatan kepada karyawan mempunyai dasar hukum ataukah hanya sebatas kebijakan perusahaan sehingga perusahaan bisa semena-mena memberikan minim tunjangan kesehatan kepada karyawan. Kedua adalah apakah kenaikan gaji karyawan per tahun mempunyai dasar hukum yang berlaku?

Mohon Bantuan

Selamat siang, saya perlu beberapa jawaban mengenai masalah tenaga kerja. Awal April lalu saya diterima magang di RS, perjanjian magang selama 3 bulan. Selain itu, saya juga menandatangani perjanjian ikatan dinas selama 3 tahun terhitung awal magang. Selama ini saya belum pernah mengikuti kursus/pendidikan atas biaya RS. Sekarang saya telah mengundurkan diri dari RS tersebut dan diminta membayar denda ikatan dinas sebesar 5 kali gaji. Yang saya ingin ketahui, 1. Bisakah suatu perusahaan swasta menetapkan 'ikatan dinas' dengan karyawannya? 2. Saya menandatangani 2 perjanjian, magang dan ikatan dinas bersamaan. Apakah memang tidak masalah memiliki 2 perjanjian yang berbeda dalam waktu yang sama? 3. Saya berencana membayar denda dengan mengangsur. Adakah pedoman pasti/peraturan pasti untuk tata cara pembayaran, jika tidak dicantumkan dalam perjanjian? Saya benar-benar tidak mengerti hukum karena itu saya sangat bingung menghadapi masalah ini, dan sangat mengharapkan bantuan Anda. Mohon bantuannya, terima kasih banyak, dan maaf jika ada kata yang salah. Saya pikir konsultasi ini sangat berguna karena saya tidak tahu harus bertanya pada siapa lagi.

PHK Pekerja Sakit Jiwa

Di perusahaan di mana saya bekerja terdapat 2 orang sakit jiwa kambuhan. Bagaimana cara PHK kedua orang itu menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sulitnya yang kami hadapi adalah penyakit tersebut kadang datang kadang sehat, sehingga untuk memenuhi ketentuan 12 bulan secara terus-menerus tidak terpenuhi. Mohon sarannya. Terima kasih.

Program Pensiun Dini Secara Sukarela

1. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang berlaku untuk pelaksanaan Program Pensiun Dini Secara Sukarela? 2. Apabila Program Pensiun Dini Secara Sukarela disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian antara karyawan dan pengusaha, apakah program pensiun dini secara sukarela tersebut masih harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Saturday, December 3, 2011

Kekuatan Hukum Nota Pemeriksaan

Bagaimana kekuatan hukum dari nota pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Dirjen PPK yang isinya: menyatakan bahwa jenis pekerjaan yang kami lakukan adalah berhubungan langsung dgn proses produksi sehingga tidak boleh di-outsourcing-kan, dengan kata lain menurut UU 13/2003 pasal 66 ayat 4 demi hukum hubungan kerja kami beralih ke pemberi kerja. Namun kenyataannya pihak perusahaan menolak melaksanakan ketetapan nota tersebut dengan alasan nota tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Bagaimana kami menyikapinya? Terima kasih atas bantuannya.

Mekanisme Pelaksanaan Pasal 163 UU No. 13/2003

Yth. Pengelola Klinik Hukum Online. Bagaimana teknis pelaksanaan atau prosedur yang berlaku dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 UU No 13/2003, terutama terhadap status karyawan yang mengalami perubahan status perusahaan? Terima kasih.

Sanksi Pidana dalam UU 13/2003

Saya bekerja pada bagian personalia, saya ingin menanyakan, apakah prosedur pelaksanaan sanksi pidana dalam UU 13/2003 mengikuti prosedur KUHAP atau mengikuti prosedur UU 2/2004 (diajukan dulu ke LPPHI)? Terima kasih atas tanggapannya.

Status Karyawan Perusahaan yang "Spin Off"

Yth. pengelola Klinik Hukum, Perkenankan Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai ketenagakerjaan. Pertama, bagaimana implikasi dan/atau akibat dari status karyawan, di mana perusahaannya akan melakukan "spin off" atau memisahkan diri dari induk perusahaannya (holding)? Kedua, bagaimana proses prosedur peralihan status karyawan tersebut? Apakah harus melalui Menaker ataukah harus melalui pengumuman kemudian diputus sementara kemudian diangkat menjadi karyawan kembali? Ketiga, bagaimana dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), jabatan apa saja yang diperbolehkan menempati posisi/jabatan di suatu perusahaan? Dalam UU No. 13/2003 dikatakan hal ini diatur dalam keputusan menteri, apakah Kepmen tersebut telah ada? Terima kasih atas penjelasannya salam, Ryan.

Tentang Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK)

Perusahaan kami mendapat surat untuk wajib ikut program JKDK karena itu merupakan syarat wajib untuk berhubungan dengan pengesahan-pengesahan yang dilakukan oleh pemda kepada perusahaan. Akan tetapi kami telah mempunyai asuransi tersendiri yang benefitnya lebih baik dari yang pemda tunjuk yaitu Bumida. Program ini sangat baik akan tetapi kenapa harus asuransi Bumida? Apakah tidak boleh dengan asuransi lain? Apakah ada dasar hukum bagi kami untuk menolak asuransi Bumida ini?

Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK

Mohon bantuan saran terhadap kasus yang sedang kami hadapi. Teman kami dapat PHK dari HRD berdasarkan alasan darurat dari SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. Tuduhannya yaitu kelalaian saat proses produksi sehingga hasilnya rusak 10 ton dengan nilai USD 67,000. Kesalahan terjadi pada saat teman meninggalkan ruang produksi untuk minum, tapi terlebih dahulu memberi instruksi ke asistennya dalam melanjutkan pengisian material yang dalam proses. Tapi, setelah selesai asisten tersebut melanjutkan dengan mengisi material lain atas inisiatifnya sehingga produksi rusak total. Atas kerusakan itu teman kami dituduh lalai dan dinilai kesalahan berat dan dengan peraturan tersebut di atas management memutuskan untuk mem-PHK teman tanpa terlebih dahulu berunding dengan serikat pekerja. Jadi, saya mohon saran atas alasan darurat yang dipakai oleh management dalam melakukan PHK tersebut. Terima kasih atas bantuannya. Salam, Pras.

Sanksi Perdata (Ganti Rugi)

Saya ingin bertanya. 1) Apabila sebuah perusahaan membuat sebuah peraturan perusahaan yang di dalamnya mewajibkan seorang calon karyawan atau karyawan kontrak untuk membayar ganti rugi apabila calon karyawan tersebut mengundurkan diri atau dikualifikasikan mengundurkan diri (kualifikasi tersebut diatur dalam peraturan tersebut, dapatkah hal itu dilakukan oleh sebuah perusahaan? 2) Dapatkah perusahaan menuntut sampai ke meja hijau kepada karyawan yang terkategori di atas? 3) Bagaimana kekuatan pembuktian peraturan perusahaan (sebagai alat pemaksa) pada hukum acara?

Hukum Pesangon Bagi Pekerja Harian

Langsung saja pak ke pertanyaan: Apa hukumnya tentang pesangon bagi pekerja harian? Perusahaan kami telah menerima pekerja harian (itupun karena alasan ring satu untuk daerah setempat, bukan karena skill yang mereka miliki) dan selama 9 tahun bekerja di lingkungan kami. Pada saat ini kami sudah berinisiatif memberikan uang tali asih kepada masing-masing pekerja harian senilai 1 kali UMK, akan tetapi mereka menolak dengan alasan bahwa tidak seimbang dengan masa kerja mereka dengan membuat surat tuntutan 1.5 Milyar (gila nga tuh..). Selama ini untuk sebagai pekerja harian mereka tidak dituntut kewajiban selayaknya karyawan di perusahaan, dan upah mereka pun ditentukan oleh keaktifan kerja mereka sendiri. Pendek kata, kalau mereka giat dan aktif bekerja pasti mempunyai penghasilan lebih (seringkali pendapatan di atas UMK) dibanding pekerja harian yang lebih malas dalam bekerja. Atas jawabannya saya sampaikan terima kasih.

Status Kepegawaian Pasca-Akuisisi

Sebuah perusahaan PMDN A dibeli sahamnya oleh Perusahaan asing B 95%. Perusahaan A merubah aktanya menjadi PMA. Bagaimana status karyawan perusahaan A, apakah otomatis menjadi karyawan perusahaan B? Perusahaan asing C membeli berusahaan B tersebut 100% dengan transaksi di luar negeri (di head office B & C). Bagaimana status karyawan perusahaan A, apakah status kepegawaiannya menjadi karyawan perusahaan C? Di peraturan mana saya bisa menemukan dasar hukum terkait hak-hak karyawan yang perusahaannya di akuisisi? Sebelumnya terima kasih Salam, Arief aristiantara@yahoo.com

PHK pada Law Firm

Saya ingin menanyakan langkah, proses/prosedur PHK yang bisa kami lakukan untuk menuntut hak pesangon adik saya. Adik saya telah bekerja selama 11 tahun dan selama bekerja tidak ada Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, Slip gaji dan Jamsostek. Adik kami di-PHK tanpa alasan dan kesalahan. Apakah perbedaan prosedur PHK di Kantor Law Firm dengan Perusahaan? Tolong jelaskan mengenai peraturan-peraturan apa saja yang bisa dipakai. Terima kasih. Mrs.SE

Larangan Pernikahan Sesama Pekerja dalam Satu Perusahaan

Di dalam Perjanjian Kerja Bersama sebuah perusahaan asuransi menyatakan bahwa apabila pekerja menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan), maka salah satu pekerja diharuskan mengundurkan diri. Yang ingin saya tanyakan adalah apa dasar hukum dari larangan menikah dengan sesama pekerja (dalam satu perusahaan yang sama)? Karena UU No.13/2003 tidak mengaturnya. Terima kasih.

Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)?

Apakah dalam perhitungan pesangon karena PHK (bukan karena usia pensiun) harus dikurangi dengan perhitungan pensiun/DPLK (asuransi pensiun) yang ada?

PKWT untuk Posisi Internal Auditor dan Akuntansi

Yang terhormat para moderator dan lawyer. Bagaimana status jabatan staf akuntansi dan internal auditor dalam perusahaan, apakah penerimaan pegawai untuk jabatan-jabatan tersebut bisa menggunakan ketentuan KKWT di mana jabatan-jabatan tersebut pada dasarnya bekerja terus untuk perusahaan? Terima kasih. (Bambang).

Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit

Sebuah rumah sakit di Jakarta yang mempekerjakan karyawannya (perawat) memberikan cuti hamil 1,5 bulan sesudah melahirkan dan cuti hamil sebelum melahirkan tidak ditanggung, yang menjadi pertanyaan saya adalah: 1. Apakah Rumah Sakit yang termasuk pelayanan publik pengaturan hak cuti hamil dibedakan dengan pekerja perempuan lain yang bekerja di perusahaan yang bukan pelayanan publik? 2. Apakah karena Rumah Sakit adalah tempat orang yang mengetahui betul tentang ilmu kesehatan diatur tersendiri tentang hak cuti hamil?

Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar

Dear Hukum Online, saya sebelumnya bekerja di perusahaan IT sebagai programmer dari 1 Maret 2009 sampai 5 Maret 2010. Per 17 Februari 2010, saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri, sebagai 'two weeks notice'. Hal itu sudah disetujui melalui email, asalkan menyelesaikan transfer pekerjaan (knowledge transfer). Pada tanggal 5 Maret 2010 saya diminta untuk menangguhkan pengunduran diri satu minggu lagi, tetapi saya tidak setuju karena sebelumnya sudah disetujui bahwa 5 Maret adalah hari terakhir saya bekerja di perusahaan tersebut. Buntutnya, perusahaan tidak mau membayarkan gaji saya dari 1-5 Maret dan bonus tahunan 2009 yang dijanjikan dibayarkan pada bulan Maret. Apakah saya bisa menuntut gaji, bonus dan pesangon seperti yang disebutkan di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 4. Selain itu perusahaan juga tidak pernah mengikutsertakan dalam program Jamsostek, apakah saya bisa menuntut hak saya diikutkan program Jamsostek? Bagaimana prosedur untuk mengajukan tuntutan tersebut? Terima kasih atas jawabannya. Budi

Peraturan yang Mengatur Jam Kerja PNS di Lingkungan ABRI

Pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, dalam pasal 2 berbunyi: Ketentuan hari kerja bagi ABRI dan PNS di lingkungan ABRI diatur tersendiri oleh Menhan. Dengan bunyi pasal 2 tersebut tentunya ada aturan organiknya, yang mengatur jam kerja ABRI dan PNS di lingkungan Dephan. Kami mohon bantuan kepada Hukum online untuk memberikan informasi tentang aturan yang kami maksud. Atas bantuan dan informasinya saya mengucapkan terima kasih. Dari Priyadi Surabaya

Gaji Tidak Tepat Waktu

Halo hukum online. Di perusahaan X, Saya sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan tetap, Di tahun pertama semua berjalan lancar. Mulai tahun kedua, yaitu di bulan Maret 2009 sampai Maret 2010, pembayaran gaji saya selalu tidak pernah tepat waktu. Kalau dihitung-hitung sudah 7 kali gajian selalu telat, saya sudah tanyakan ke pihak manajemen perusahaan, dan selalu jawabannya ada masalah di bank transfer. Yang ingin saya tanyakan apakah saya sebagai karyawan dapat memperkarakan hal ini karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang saya dan perusahaan sudah sepakati? Ke mana saya harus mengadukan masalah ini? Bagaimana caranya? Terima kasih.

Waktu Kerja di Perusahaan Penerbangan

Dasar hukum apa yang dipakai dalam menentukan waktu kerja (jam kerja) di perusahaan penerbangan, khususnya untuk mechanic? Terima kasih.

Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat

1.Bagaimana realisasi penerapan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan menurut ketentuan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jika dihubungan dengan UU 4 1997 tentang penyandang cacat? 2.Bagaimanakah peran Dinas Sosial dalam upaya memberikan hak penyandang cacat untuk mendapatkan pekerjaan?

Komponen Upah

Di dalam UU No. 13 Th. 2003 Pasal 94 disebutkan bahwa: "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-sedikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap." Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah pengertian dari upah pokok tersebut adalah UMP? 2. Apabila ya, Peraturan No. berapakah yang menunjang hal tersebut? Sekian dan terimakasih.

Waktu Kerja Wartawan

Dengan Hormat. Perusahaan kami bergerak di media penerbitan, saat ini bagian SDM kami menghadapi masalah, banyak wartawan kami yang tidak mau masuk pada hari sabtu dengan alasan waktu kerja mereka telah mencapai 40 jam seminggu, yang tentunya ini mengganggu kinerja pemberitaan. Hal yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah untuk profesi tertentu ketentuan waktu kerja 40 jam seminggu selebihnya dianggap lembur dapat dikecualikan, artinya mereka dibayar secara bulanan dengan tidak mendapat lembur apabila overtime? Terima kasih.

Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu

Saya seorang staff legal di sebuah perusahaan. Berdasarkan pasal 78 ayat 1 huruf b UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan "waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu". Kemudian, pasal 188 ayat 1 UU No 13/2003 menyatakan, "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), pasal 38 ayat (2), pasal 63 ayat (1), pasal 78 ayat (1), pasal 108 ayat (1), pasal 111 ayat (3), pasal 114, dan pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” Apakah sebuah perusahaan yang memperkerjakan karyawannya lembur lebih dari ketentuan pasal 78 ayat 1 atau lebih dari 3 jam sehari atau lebih dari 14 jam seminggu, namun diizinkan oleh Disnaker setempat? Apakah hal tersebut tetap melanggar ketentuan pidana seperti yang diatur pada pasal 188 ayat 1? Sekian, terima kasih.

Penanya:pakulonan

Kepesertaan Jamsostek

Apakah perusahaan dapat mengasuransikan karyawannya dengan asuransi jiwa (kecelakaan, kematian, dan hari tua) serta kesehatan di perusahaan selain PT Jamsostek?

Upah lembur

Saya bagian SDM pada sebuah perusahaan swasta. Dalam Pasal 8 KEP 102/MEN/IV/2004 dinyatakan bahwa perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan dengan perhitungan upah 1/173 kali upah sebulan. Apabila perusahaan tersebut dalam menghitung upah lembur tidak sesuai dengan Pasal 8 KEP 102/MEN/IV/2004 tetapi menggunakan metode lain di mana upah yang dihitungkan adalah upah harian langsung dibagi 8 jam. Apakah metode ini layak digunakan? Mohon Penjelasannya.

Hubungan Industrial

Bagaimana prosedurnya apabila timbul persoalan industrial dengan diberhentikannya seorang karyawan secara sepihak dengan tuduhan-tuduhan yang sepihak pula, tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahannya: 1. Langkah-langkah apa yang perlu diambil oleh seorang karyawan untuk mengajukan proses ini? dan, 2. Langkah-langkah apa juga yang perlu diambil oleh pihak perusahaan? Terima kasih.

Upah lembur Satpam

Adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan (Satpam) yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur?

Struktur dan Skala Upah

Pihak perusahaan telah membuat struktur dan skala upah, namun belum mengacu sepenuhnya kepada Ketentuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah dalam Kep-49/MEN/IV/2004. Dapatkah pihak Perusahaan membuat ini tanpa mengacu kepada peraturan yang ada? Mohon tanggapannya. Terima kasih.

PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek

Bagaimana formula perhitungan PPh 21 terhadap uang pesangon dan uang Jamsostek?

Kewenangan pengawasan K3 pekerja Migas lepas pantai

Sebenarnya siapa yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja yang bekerja di pertambangan migas di lepas pantai? Pengawas dari Depnakerkah (seperti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan) atau Dirjen Migas? Karena setahu saya di Dirjen Migas ada sub-bagian yang namanya Ditjen Keselamatan dan Kesehatan Migas. Apa fungsinya Ditjen K3 Migas tersebut? Apakah Ditjen tersebut yang mengambil alih tugas pengawas Depnaker dalam melakukan pengawasan terhadap K3 pekerja Migas lepas pantai?

Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek

Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang gas dan energi, karyawannya telah berjumlah 100 lebih. Apakah perusahaan saya wajib mengikutkan karyawan pada program Jamsostek? Bagaimana jika perusahaan saya tidak ikut Jamsostek?

Keputusan Menteri atas waktu dan upah kerja lembur

Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa menteri akan mengeluarkan keputusan atas waktu dan upah kerja lembur. Apakah kepmen tersebut sudah keluar saat ini? Jika belum, peraturan pemerintah yang mana yang boleh dipakai referensi untuk menetapkan hal di atas? Terima kasih.

Dalil PHK yang mengada-ada

Apakah dapat dikategorikan ke dalam "pemberian keterangan palsu" bila Pengusaha dalam jawaban gugatannya di PHI mendalilkan alasan PHK adalah "pekerja tidak menjalankan perintah atasannya, Mr. X, lewat email", padahal Mr. X sama sekali bukan atasan pekerja? Terima kasih.

S1 diakui D3

Yth. pengasuh hukumonline. Pertama-tama kami ucapkan salam kenal, saya adalah salah satu karyawan di salah satu bank BUMN yang sudah mengabdi 12 tahun. Saya menggunakan ijazah S1 Ekonomi saat mendaftar sebagai karyawan, tetapi perusahaan menerima saya sebagai D3 dan saya setujui dengan penandatanganan surat pernyataan. Tapi, begitu kami berkarier selama 12 tahun pangkat dan jabatan saya tidak mengalami peningkatan yang signifikan, saya tetap sebagai bawahan. Andai kata dulu kami diterima sebagai S1 maka kami sekarang sudah menjadi kepala seksi. Sampai sekarangpun perusahaan tersebut masih merekrut karyawannya dengan sistem yang diterima S1 tetapi digaji sebagai D3. Yang jadi pertanyaan kami; apakah tidak ada pasalnya dalam UU Pidana dan Perdata yang bisa memperkarakan perusahaan bank BUMN di tempat kami bekerja?

Hak dan Hukum Karyawan Kontrak

Selamat siang. Saya sudah bekerja sebagai karyawan kontrak di sebuah Perusahaan swasta selama tiga tahun, dua tahun berturut-turut. Satu tahun saya jeda 30 hari secara hitam di atas putih, tapi aktualnya tetap masuk. Saat ini kontrak saya akan segera habis dan mungkin akan di-outsourcing-kan. Apa yang menjadi hak saya setelah putus kontrak? Apakah saya bisa menuntut untuk dipermanenkan dengan kejadian di atas menurut Pasal 9 ayat 5? Terima kasih.

Apakah menjadi tanggungan perusahaan?

Di perusahaan saya, ada pekerja pabrik yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas sewaktu perjalanan pulang dari kantor menuju ke rumah. Perusahaan sudah memberikan uang duka kepada pihak keluarga sebesar Rp5 juta, tetapi pihak keluarga keberatan dengan uang yang sebesar itu. Mereka menuntut 20 kali lebih besar dari sebelumnya. Mengingat kecelakaan di sini bukan kecelakaan kerja. Apakah kecelakaan lalu lintas tersebut dapat didefinisikan ke dalam kecelakaan kerja? Berapakah seharusnya perusahaan memberikan uang duka tersebut mengingat pegawai tersebut sudah bekerja hampir delapan tahun? Terima kasih.

Pesangon (IV)

Selamat siang Bapak-bapak di Hukumonline. Pada November tahun lalu saya interview kerja di Batam dan setelah lulus tes saya diterima bekerja ditempatkan di Jakarta pada 1 Desember sebagai GM. Saya disuruh menandatangani surat perjajian kerja sama di mana salah satu bunyinya masa percobaan enam bulan dan setelah bekerja sampai 15 April saya disuruh menandatangani surat PHK dengan alasan krisis dan penyusutan karyawan. Yang menjadi pertanyaan saya, sesuai dengan kondisi saya kira-kira hak apa yang bisa saya dapat dan bila atasan saya berkeras tidak mau ikuti ketentuan Undang-undang yang ada, apakah saya bisa mendapat bantuan hukum dari pihak Hukumonline? Atas bantuan konsultasi dari Hukumonline saya ucapkan banyak terima kasih.

Peraturan Pemutusan Kerja

Saya telah bekerja di Kedutaan Chile, menjabat sebagai kepala kantor perdagangan sejak 17 Januari 1984, dengan berlandaskan perjanjian kontrak tahunan yang diperbaharui setiap tahun. Tahun ini pemerintah Chile memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak dan saya diberhentikan tanpa pesangon. Bagaimana perundang-undangan? Bisakah saya menuntut pesangon?

Putusan PHI yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terhadap putusan PHI yang inkracht, selain permohonan eksekusi? Ini untuk mengantisipasi pengusaha yang tetap tidak mau melaksanakan putusan PHI perihal pembayaran pesangon. Mohon penjelasan.

PHK sepihak.

Apabila seorang karyawan di-PHK secara sepihak dan setelah melalui proses pembicaraan tripartiet, dia dianjurkan oleh Disnaker untuk masuk bekerja kembali sedangkan perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan. Apakah si karyawan masih berhak menerima gaji yang tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan sejak dia di PHK sepihak? Apa yang harus dilakukan apabila perusahaan tetap tidak mau menerima si karyawan dan tetap tidak mau membayarkan gajinya?

Pelaksanaan Ibadah bagi Karyawan

Mohon bantuan, Pasal 93 ayat (2) huruf e UU No. 13 / 2003 memberikan keleluasaan bagi karyawan yang hendak melaksanakan ibadah (tidak lebih dari 3 bulan). Pertanyaan : 1) jenis ibadah apa sajakah yang diperkenankan? 2) apakah Umrah termasuk ibadah yang diijinkan 3) apakah ada peraturan yang mengatur hal tersebut di atas ?

Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?

Dengan masa Kerja lima tahun lebih, saya mengundurkan diri dengan baik-baik dari perusahaan per 2 Januari 2009 dan telah memenuhi segala yang tercantum dalam UU 13/2003 Pasal 162 ayat 3. Saya juga telah mendapatkan surat penetapan PHK maupun surat referensi kerja dari perusahaan. Hingga Mei 2009, perusahaan belum membayar apapun terkait pengunduran diri saya sesuai UU 13/2003 Pasal 156 ayat 4 butir a,b dan d dan juga Uang Pisah sesuai SK Direksi. Saya direkrut di Malang untuk bertugas di luar pulau (dibuktikan dengan surat pemanggilan kerja), di mana saat pulang ke daerah asal saya menggunakan uang pribadi karena hingga kini belum diganti oleh perusahaan. Saya telah beberapa kali mengingatkan via telepon maupun email sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret, namun tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini membuat saya dan keluarga menderita karenanya, dimana saya memiliki tanggungan dua orang anak dan seorang istri. Adakah sanksi atas perlakukan perusahaan terhadap saya? Dapatkah perusahaan dituntut berdasarkan UU 13/2003 Pasal 169 ayat 1 butir c dan d, yang memiliki konsekuensi Pasal 169 ayat 2?

Diskriminasi Hak Tenaga Kerja Perempuan

Di Perusahaan tempat saya bekerja dibedakan hak fasilitas kesehatan antara pegawai laki-laki dan perempuan, yaitu fasilitas kesehatan atas keluarga pegawai laki-laki diberikan secara otomatis s.d. anak ke 3 sementara fasilitas untuk pegawai perempuan harus mengikuti fasilitas pada kantor suami (tidak diperkenankan untuk memilih ikut fasilitas suami atau ikut fasilitas perusahaan). Padahal, target kerja ataupun tanggungjawab kerja sama namun terhadap hak dibedakan. Terhadap hal ini langkah-langkah apa yang dapat diambil dan peraturan apa yang menjamin hak saya sebagai pegawai? Terima kasih.

Pasal 93 UUK 13/2003 dan PP no. 8 Th 1981 Perlindungan Upah

Yang Terhormat Pengurus Hukum Online, mohon konfirmasinya Pak, tentang pekerja yang sakit hingga tidak bisa bekerja apakah ketentuan yang digunakan berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP No. 8 Thn 1981 tentang Perlindungan Upah. Terima kasih Dari Rahadyant.

Penahanan Ijazah

Saya seorang pegawai baru di sebuah perusahaan farmasi yang menentukan peraturan bahwa untuk kerja di perusahaan ini ijasah asli harus di tahan. Dan dengan dalih ikatan dinas ada pinalti bila keluar sebesar Rp10 juta. Alasannya, sebagai pengganti biaya traning selama 21 hari. Sebelumnya, saya menandatangani dua surat perjanjian kerja dan ikatan dinas tanpa ada materai. Isi perjanjian tersebut benar-benar menempatkan saya dalam posisi kalah dan jika keluar dengan alasan apapun tetap kena penalti. Setelah bekerja tiga bulan susana kerjanya sangat tidak nyaman.semua karyawan dipaksa untuk tidak betah dengan cara terus dicari kesalahan tiap hari oleh atasan langsung. Banyak teman saya yang terpaksa keluar dengan mengabaikan ijasah aslinya. Sebenarnya perusahaan saya ini benar tidak di mata hukum? Apabila saya memperkarakan di pengadilan benar atau salah(ikatan dinasnya 2 tahun)? Ada beberapa hak saya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan saya yang menjadikan saya ingin keluar tapi takut dengan pinaltinya.

Tunjangan Hari Raya

Saya mau tanya tentang THR. Dulu saya seorang tenaga kerja kontrak dan tiap tahun saya mendapat THR. Tapi, setelah saya diangkat menjadi tenaga kerja tetap di suatu perusahaan sepatu yang ternama, saya tidak mendapat THR dengan alasan pemutihan masa kerja dari kontrak ke tetap. Masa kerja saya sebelumnya tiga tahun dan setelah diangkat menjadi karyawan tetap masa kerja saya kembali ke nol (masih baru). Setelah saya pelajari mengenai Peraturan Perusahan secara tertulis itu tidak ada istilah pemutihan dan berhak mendapatkan THR. Tapi, anehnya Peraturan Perusahan yang diperlakukan hanya UU Perusahan secara lisan dan setelah saya cross check dengan UU Depnaker menyatakan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Yang saya mau tanyakan: Apakah ada UU tenaga kerja yang menyatakan dari kontrak ke tetap tidak mendapatkan THR? UU nomor berapa yang menyatakan hal itu? Saya sudah membicarakan hal ini dengan HRD diperusahan tapi tetap saja tidak ada hasilnya. Mohon bantuannya. Trims,

bingung harus bagaimana??

Saya adalah karyawan yang sudah bekerja selama 7 tahun di sebuah perusahaan yang saat ini sedang menghadapi kebangkrutan. Pada tanggal 31 Juli 2009, diberikan pengumuman oleh jajaran management bahwa akan terjadi perubahan status dari kami karyawan tetap menjadi karyawan dengan SPKB ( Surat Perjanjian Kontrak Kerja Bersama ) per tanggal 3 Agustus 2009. Yang menjadi pertanyaan saya ; 1. Apakah dibenarkan perubahan status dari karyawan tetap menjadi SPKB? Bagaimana perlakuan yang sebenarnya sesuai UU yang berlaku ? Apa yang menjadi Hak kami dalam kondisi ini ? 2. Perusahaan menghitung pesangon kami per tanggal 31 Januari 2009. Apakah hal ini dibenarkan? padahal kami semua masih tercatat sebagai karyawan tetap sampai dengan detik ini (dalam hal ini kami belum menandatangani atau membuat keputusan bersama hitam di atas putih). 3. Bagaimana dengan nasib teman teman kami yang berstatus kontrak. Apakah mereka juga berhak atas pesangon? 3. Mohon penjelasannya, mengingat kami sangat buta akan hukum. Dan mohon kiranya diberikan kepada kami mengenai pasal dan ayat di dalam UU Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah yang sedang kami hadapi. Kami sangat berterima kasih atas penjelasan yang nantinya akan diberikan, mengingat Saya adalah wakil dari 6 orang karyawan tetap lainnya di dalam perusahaan. Demikian yang dapat Saya sampaikan, besar harapan Saya atas respon yang positif.

pendirian Serikat Pekerja

Pada saat pendirian serikat pekerja, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja diintimidasi oleh pihak HRD dengan ancaman bila Serikat pekerja sampai terbentuk, panitia pembentuk dan pekerja yang sudah menandatangani kesanggupan untuk menjadi anggota serikat pekerja akan di-PHK. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh Panitia pembentuk?

PHK dan pengunduran diri

Admin hukum online saya seorang karyawan permanent yang bekerja baru sekitar 6 tahun ditempat saya bekerja sekarang. tanggal 08 Juni kemarin seorang direktur tempatku bekerja menawarkan saya untuk pindah ke cabang lain berlokasi di Soroako. Ketika saya bertanya mengenai benefit apa yang saya dapat, jawabannya adalah sama seperti disini (hanya gaji + transport + makan + overtime jika ada). lalu saya katakan bahwa di sana biaya hidup tinggi, selain itu saya terangkan bahwa saya punya keluarga dan tempat tinggal di lokasi saya bekerja sekarang. Jika saya pindah ke soroako saya juga katakan itu sama saja dengan saya bunuh diri (menghitung gaji saya sekarang) lalu ketika saya tanyakan bagaimana jika pilihan saya adalaha menolak, maka jawaban dari direktur saya bahwa posisi saya akan dihapus. lalu ketika saya menanyakan bagaimana hitungannya, jawabannya adalah dianggap mengundurkan diri. Saya meminta waktu berfikir 2 hari. pertanyaan saya: 1. bisakah perusahaan menganggap sebagai pengunduran diri jika saya menolak tawaran itu dengan jawaban yang realistis tadi... 2. Cara apakah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hak saya? (dalam hal ini saya tidak ingin diberhentikan karena alasan perusahaan yang mengkategorikan saya mengundurkan diri). setelah saya baca UU no 13 th 2003 juga mengenai peraturan perusahaan tempat saya bekerja, maka saya tidak menemukan jika menolak dipindahkan akan dianggap mengundurkan diri. terima kasih..

tenaga kontrak

Selamat siang, saya ingin mengetahui, apabila ada tenaga kontrak yang telah bekerja lebih dari 7 tahun 1 perusahaan & belum ada tanda-tanda untuk pengangkatan, bisakah tenaga kontrak tsb melakukan tuntutan hukum thd persudahaan tsb, tuntutan hukum apakah yg dikenakan untuk perusahaan tsb? sebelumnya saya haturkan terima kasih atas penjelasannya

Jamsostek Dijadikan Jaminan Pinjaman

Di Perusahaan tempat saya bekerja apabila bermaksud mengajukan pinjaman karyawan, pihak perusahaan selalu meminta kartu jamsostek untuk dijadikan sebagai jaminan pinjaman dengan maksud untuk mengantisipasi terhadap karyawan yang wanprestasi. Pertanyaan saya apakah Jamsostek dapat dijadikan jaminan pinjaman selain upah dalam hubungannya dengan seluruh peraturan jamsostek dan ketenagakerjaan, mohon jawabannya dengan menunjuk kepada ketentuan yang mengaturnya. Terimakasih atas kerjasamanya yang baik. Salam, Aharun Umarmiah

Cuti Melahirkan

Menurut PP Nomor 24 Tahun 1976, cuti hanya diberikan kepada PNS/CPNS yang masa kerjanya minimal 1 tahun. Bagai mana dengan cuti melahirkan bagi CPNS yang masa kerjanya belum 1 tahun? Apakah ada peraturan lain yang mengaturnya? Mengingat tidak ada larangan bagi CPNS untuk hamil, sedangkan melahirkan bukan suatu hal yang bisa diatur waktunya.

Kerja 24 jam nostop!

tunangan saya(wanita) bekerja di sebuah perusahaan di jakarta, dengan jam kerja 08.00 wib - 17.00wib. terkadang pulang jam 19.00wib, tapi kemarin tgl 25 agustus, setelah lewat jam kerja normal, tunangan saya di minta kerja malam, jadi langsung kerja lagi dan sekitar jam 08.00(26 agustus) saya telepon ternyata masih belum pulang dan katanya pulangnya jan 09.30wib. saya sempat terkejut, mana ada orang kerja sampai 24 jam nostop seperti itu. Tunangan saya dia tinggal di tempat kost sedangkan saya di tangerang. Terus terang saya sempat kesal dengan perusahaannya itu. Saya pernah mendengar katanya kalau pun lembur tidak boleh lebih dari 8 jam! pakah itu benar? dan bagaiman cara perhitungannya dengan perusahaannya itu? saya ingin datang dan temui atasannya, tapi saya juga sedang kerja ditangerang. saya telepon tapi katanya belum datang. Mohon bantuan masukan dari rekan apa yang harus saya lakukan karena ini sepertinya sudah terlewat batas. Terima kasih atas masukannya.

Pesangon (III)

Tenaga kerja kami (wanita) meninggal dunia dan meninggalkan suami tanpa anak. Kepada siapa kami memberikan pesangon? sebab kami ditekan oleh pihak adik almarhum agar pesangonnya tidak diberikan kepada suaminya, dengan alasan suaminya sepeninggal almarhum sudah menikah lagi. Mohon penjelasan. Terima kasih.-

karyawan pkwt

Saya bekerja pada bagian personalia disebuah perusahaan, saya mempunyai karyawan dengan status PKWT. Karyawan tersebut tidak performance seperti yang diharapkan, jadi perusahaan mau memutuskan hubungan kerja, dia bekerja sudah 4 bulan. Apa saja hak dan kewajiban perusahaan apabila memutus kontraknya di tengah jalan tersebut. Terima kasih atas perhatian.

Jam Kerja dan Kontrak Kerja

Berapa jam kerja dalam 1 minggu menurut peraturan yang berlaku di Indonesia dan dasar hukumnya? Untuk kontrak permanen benarkah bila sudah 3 x kontrak maka perusahaan harus memberikan kontrak permanen atau harus di PHK dan dasar hukumnya? Terimakasih.

Tentang Uang Pisah

Dalam peraturan perusahaan saya apabila pekerja mengundurkan diri dari perusahaan maka "Pekerja yang mengundurkan diri akan menerima uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi sesuai ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156". Bagaimana dengan uang pisah kalau tidak di atur dalam perusahaan? Ini berarti perusahaan memberikan saya uang penghargaan masa kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, kan? Mohon penjelasannya.

Uang Jasa atas pengunduran diri

Saya adalah seorang karyawan disalah satu perusahaan swasta dengan masa kerja 3 tahun 9 bulan 15 hari dengan status karyawan tetap dan telah mengundurkan diri secara baik2 atas kemauan sendiri. Dengan status seperti saya tersebut, pertanyaan saya adalah : 1. Apakah saya bisa mendapatkan uang jasa? apa dasar hukumnya? 2. Bila pada akhirnya pihak perusahaan menyatakan bahwa saya tidak mendapatkan uang jasa tetapi berdasarkan peraturan yang berlaku saya dinyatakan mendapatkan hak atas uang jasa, bagaimana prosedur dan cara menyelesaikannya? Demikian pertanyaan dari saya, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Masalah-masalah apa saja yang harus dicermati dalam pemborongan pekerjaan? Terimakasih.

Meninggal saat proses PHK

Rekan saya dalam proses PHK setelah sebelumnya melewati masa skorsing. Beberapa kali sidang di P4D dan putusan akhir P4D (15 Maret 2005) menyatakan Perusahaan wajib membayar pesangon kepada rekan saya tapi Perusahaan mengajukan banding ke P4P (28 Maret 2005) dan rekan saya juga mengajukan kontra banding. Namun pada 19 September 2005 rekan saya meninggal karena sakit. Bagaimana status rekan saya apakah otomatis PHK atau proses di P4P masih berlanjut. Sampai saat ini belum juga ada kelanjutan (surat) dari P4P mengenai proses PHK tersebut sejak April 2005. Terima kasih.

Tunjangan Karyawan Kontrak

Apakah karyawan yang masih dalam status kontrak berhak untuk memperoleh tunjangan fasilitas kerja? dan apakah bleh tunjangan itu di advance untuk 5 tahun? Terima kasih.

PHK Kesalahan Berat

Seorang security telah tidur pada saat bertugas sehingga barang yang dijaga didekatnya hilang (harga barang puluhan juta rupiah). Apakah security tersebut boleh langsung diphk atau harus melalui persidangan di pengadilan, sementara pada saat pemeriksaan polisi dinyatakan bahwa security tersbut tidak terlibat dengan pencurian barang tersebut, hanya benar-benar tidur pada saat bertugas (menyalahi prosedur kerja), kemana pengusaha harus mengadukan, apakah ke P4D atau harus ke pengadilan dulu dan bagaimana jika security tersebut langsung di PHK. Apa maksud keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan pasal 158 UU no 13 tahun 2003?

Pemotongan upah

Saya adalah general manager disebuah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Pertanyaan saya berkisar pada beberapa karyawan kami yang sering sekali datang terlambat dan sudah berkali-kali diperingatkan tapi tetap saja datang terlambat. Nah untuk mendisiplinkan mereka apakah diperbolehkan memotong upah pekerja yang datang terlambat berdasarkan gaji per jam orang tersebut (gaji bulanan / hari kerja / jam kerja dlm 1 hari). Sebab menurut UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1 dan pasal 95 ayat 1, Pihak perusahaan diperbolehkan memberi denda pada karyawan yang tidak melakukan pekerjaannya (karena tidak datang pada jam mulai kerja). Apakah ini betul? Jika hal ini tidak diperbolehkan apakah yang kami harus lakukan? Apakah tidak ada tindakan displiner selain mem-phk karyawan (dimana menurut saya itu yang mereka mau agar mendapat pesangon). Terima kasih.

Hubungan Ketenagakerjaan di dalam Yayasan

Bagaimana sebetulnya secara umum hubungan intern pekerjaan diatur dalam suatu badan hukum yayasan. Apakah yayasan tersebut harus menundukkan diri pada institusi depnaker/dinas tenaga kerja.Bila terjadi konflik di kemudian hari, bagaimana lantas mekanisme penyelesaian konfliknya?

beda karyawan harian dan bulanan ?

Sebenarnya apa perbedaan antara pekerja harian dan pekerja bulanan?... terimakasih

upah selama masa skorsing

Menurut UU 13 /2003 pasal 155 ayat (3) dikatakan bahwa Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Selama masa skorsing dalam proses pemutusan hubungan kerja, 4 bulan pertama dibayar 75% alasannya di PK perusahaan ditentukan hal tersebut. Pada bulan ke 5 dan 6 dibayar 100% karena PK telah diperbaharui. Tetapi setelah sidang P4D diadakan dan belum ada keputusan dari P4D, perusahaan tidak bersedia membayar upah dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja lagi.
Pertanyaan saya: apakah benar hal yang dilakukan perusahaan dan dasar hukumnya apa ? Jika hal diatas merupakan penyimpangan, tindakan apa yang dapat dilakukan pekerja?

Pegawai kontrak dan pasal 62

saya adalah pekerja waktu tertentu yang dibayar bulanan, yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis. Alasan mengundurkan diri adalah tidak ada job description yang jelas (saya diperintahkan bekerja untuk kepentingan pribadi atasan saya, sebagai distributor MLM). Apakah pasal 62 berlaku? Apakah saya harus mengganti senilai uang kontrak yang belum saya terima? Saat ini perusahaan menahan ijazah saya sebagai jaminan agar saya membayar penalty tersebut.

Masa pengunduran diri pada UU tenaga kerja yang lama dan baru

Saya mohon bantuan, Apakah betul di UU tenaga kerja sebelum ini (no 13/2003) diatur bahwa pengunduran diri karyawan selambat-lambatnyanya 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Sebab peraturan yang baru UU no 13/2003 yang saya tahu hanya 1 bulan. Mohon berikan saya acuan atau kopian yang menyatakan hal tersebut

uu 13 atau kep men 150 ?

Menurut ketentuan peralihan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 191 dikatakan bahwa semua peraturan... tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti dengan peraturan baru.... Apakah artinya "dan/ atau" dalam pasal tersebut diatas ? Apakah dapat diartikan bahwa kepmen masih berlaku karena belum ada Kepmen pengganti yang sesuai dengan UU?

Jamsostek dan pengunduran diri

Saya bekerja di perusahaan konstruksi sudah hampir 17 tahun. Persoalan yang saya hadapi adalah sebagai berikut:
1.Uang Jamsostek yang dibayarkan tidak sesuai dengan gaji yang saya terima sekarang, gaji saya sekitar Rp.2 juta tapi uang jamsostek yang dibayarkan hanya Rp.271000. Apa yang harus saya lakukan dan kemana saya bisa mengadukan masalah ini?
2.Apabila saya mengundurkan diri tapi tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh UU No.13 pasal 162 ayat 3a. Apakah hak saya bisa dibayarkan sesuai dengan UU tersebut?

kepastian hukum putusan P4P dengan diberlakukannya UU PPHI

Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (UU PPHI) mulai berlaku Januari 2005 yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kepastian hukum terhadap putusan P4P dengan berlakunya UU PPHI tersebut dan pengadilan manakah yang berwenang memeriksa perkara tersebut?

Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus

Saya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (salama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaan outsourcing. Sepengetahuan saya perusahaan outsourcing harus ada ijin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaan outsourcing saya dipekerjakan tidak mempunyai ijin tersebut, hanya bermodalkan SIUP dari Departemen Perindustrian. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaan outsourcing maupun Perusahaan tempat saya dipekerjakan (Produk kimia) tersebut?

Masalah-Masalah Dalam Outsourcing

Saya bekerja di perusahaan outsourcing di Jakarta, ada masalah konvensional yang sering muncul dan mohon diberikan jawaban tentang kemenduaan peraturan perusahaan. PERATURAN PERUSAHAAN mana yang harus dipakai? Tempat bekerja atau perusahaan outsourcing? atau boleh dua-duanya.terimakasih

Status hukum outsourcing

Saya pegawai outsourcing salah satu bank, yang ingin saya tanyakan apakah benar bahwa outsourcing di Indonesia belum ada dasar hukum yang mengaturnya? Sehingga karyawan tidak mempunyai bargaining power? Terima kasih

hak saya bila mengundurkan diri berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003?

Saya telah bekerja selama 3 tahun 2 bulan. bila saya mengundurkan diri, maka berdasarkan UU ketenagakerjaan 2003, menurut saya, saya akan memperoleh uang ganti kerugian sebesar 15% dari uang pesangon + uang masa kerja, sehingga perhitungannya adalah : (4 + 2)*gaji pokok*15%. Namun perusahaan menyatakan saya tidak memperoleh uang ganti kerugian atau apapun (karena saya mengundurkan diri), dan hal ini telah diputuskan secara Group Company, bahwa setiap karyawan group company tersebut yang mengundurkan diri tidak akan mendapat apapun. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah ketentuan company lebih kuat hukumnya dibanding dengan UU, dan bila company tetap tidak mau membayar hak saya apakah yang sebaiknya saya lakukan, karena pada dasarnya saya ingin mengundurkan diri secara baik2, dan record yang baik pula. Mohon penjelasan. Terima kasih.

perselisihan perburuhan

Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU no 13 th. 2003 dapat disimpangi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak ybs? Penyelesaian perselisihan perburuhan yang bagaimanakah yang bisa diambil oleh para tenaga kerja berjangka waktu tertentu? Apakah dalam penyelesaian perselihan tersebut, ketentuan dalam UU no 13 th 2003 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan juga berlaku bagi para tenaga berjangka waktu tertentu? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Tunjangan

JIka perhitungan lembur berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap), bagaimana dengan perhitungan absent, apakah pemotongannya berdasarkan upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap) atau berdasarkan gaji pokok saja ? Saya tidak dapat mengakses dokumen SE-11/M/BW/1990, dapatkah pengasuh memberikan sedikit penjelasan atas "tidak masuk kerja" berdasarkan SE tersebut ? Terimakasih.

pegawai kontrak dan borongan

Dimana posisi pegawai kontrak dan borongan dalam serikat pekerja, saya lihat di Bali hampir semua anggota serikat pekerja hanyalah pegawai tetap, saya pingin tau apakah staf kontrak dan borongan berhak ikut menjadi anggota serikat pekerja

UUK 13/2003 Psl 59

1. Dengan melihat ayat 3 : ... diperpanjang ATAU diperbaharui. Bolehkah KKWT memakai sistem diperpanjang DAN diperbaharui sekaligus (misal setelah diperpanjang lalu diperbaharui lalu diperpanjang lagi lalu diperbaharui lagi demikian seterusnya), atau hanya salah satu (misal diperpanjang saja ATAU diperbaharui saja) ? 2. Dengan melihat ayat 6 : ... pembahruan KKWT HANYA BOLEH DILAKUKAN 1 KALI dan paling lama 2 tahun. Contoh kasus : "A" sebagai buruh KKWT 1 tahun, setelah lewat masa 1 tahun ini, kontrak A DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya (dengan membuat perjanjian bahwa si "A" akan dipekerjakan lagi setelah 1 bulan). Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Setelah lewat 1 tahun, kontrak "A" DIPERPANJANG lagi 1 tahun. Setelah perpanjangan kontrak (yang ke-2) ini selesai, "A" diberhentikan masa kontraknya. Setelah 1 bulan "A" dipekerjakan kembali memakai istilah DIPERBAHARUI (lagi) dengan sistem kontrak lagi 1 tahun. Demikian seterusnya sehingga si "A" tidak pernah menjadi KKWTT (permanen). Pertanyaanya : Bolehkah contoh di atas menurut UUK 13/2003 Psl 59 yang ayat 6-nya mengatakan PEMBAHARUAN HANYA BOLEH 1 KALI ? Terimakasih atas jawaban yang akan diberikan.

Apakah Surat Penawaran yang ditandatangani sama dengan Perjanjian kerja

Saya baru saja bekerja selama dua minggu, saat saya mulai bekerja saya ditawarkan Surat Penawaran untuk ditandatangani yang isinya hanya memuat posisi, gaji, dan lamanya saya harus bekerja ( 2 tahun) saya. (Surat ini ditulis dalam bahasa Inggris) Saat ini saya ingin mengundurkan diri, apakah dengan menandatangani surat penawaran yang keadaannya demikian dapat dikatakan bahwa saya memiliki keterikatan kerja atau penandatanganan tersebut hanya sebagai tanda bahwa saya mengesahkan adanya penawaran kerja yang demikian keadaannya ? Apakah saya dapat terkena sanksi hukum apabila mengundurkan diri ? Apakah surat tersebut sah sebagai perjanjian kerja sama mengingat ditulis dalam bahasa Inggris ?

PHK

Saya mau bertanya tentang prosedur PHK karyawan 1. Jika karyawan di PHK dengan alasan efisiensi, betulkah perusahaan harus membayar uang pesangon sebesar 2 kali pasal 22, uang penghargaan masa kerja sebesar 2 kali sesuai ketentuan pasal 23 dan uang ganti kerugian sebesar 2 kali sesuai ketentuan pasal 24? 2. Sesuai pasal 24 "penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja apabila masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang penghargaan masa kerja" 15% tersebut apakah dari total keseluruhan uang pesangon ditambah uang penghargaan? Apakah uang pengobatan termasuk kedalam yang 15% juga? 3. Haruskah perusahaan membayar (sesuai pasal 24) walaupun karyawan tersebut belum diterima kerja diperusahan lain " biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja", dan sebesar berapa? 4. Apakah perusahaan perlu membayar uang THR dan bagaimana penghitungannya? Apakah THR termasuk dalam penghitungan pembayaran pesangon dan uang penghargaan? 5. Kalau status karyawan part time, apakah tetap menerima pesangon?

Status KKWT

Apabila kami KKWT selama 4 tahun terus menerus tanpa terminate/break, apakah dalam perpanjangan kontrak berikutnya menjadi KKWTT (employee permanent) ataukan tetap ataukah dapat di outsourcing ? 2. Bila terjadi outsourcing atau diterminasi atau diberhentikan oleh perusahaan bagaimana sebaiknya sikap kami dan bagaimana dengan uang pesangon. 3. Dalam kasus kedua mungkinkah kami mendapat kompensasi kemahalan yang lebih dari kriteria pasaal 164 ayat 3, karena menurut kami sebenarnya perusahaan telah melanggar UUK 13/ 2003 pasal 59 ? Mohon bantuannya masukannya, karena kami sedang dalam kasus ini dan harus segera kami selesaikan. Terima kasih.

pesangon yang berlaku

Apakah Kepmennakertrans no.150/2000 masih berlaku sampai saat ini ....?. Kalau ya, rumus untuk pesangon karyawan itu bagaimana? dan Kalau tidak, UU no berapa yang berlaku sekarang 2003 dan bagaimana pula rumusnya..?

Perpanjangan kontrak dan pesangon

Saya bekerja pada sebuah proyek kerjasama internasional mulai Maret 1999. Perjanjian kerja kami memakai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kontrak kerja saya habis bulan maret 2003 ini namun proyek berkehendak memperpanjang kontrak saya hingga Maret 2004. Pertanyaannya adalah: 1. Apabila saya tidak memperpanjang kontrak yang ditawarkan, hak-hak apa sajakah yang berhak saya terima (misal pesangon, uang jasa dll) dan bagaimana perhitungannya? 2. Apabila saya memperpanjang kontrak kerja saya, hak-hak apa sajakah yang akan saya terima bila nanti selesai kontrak pada bulan Maret 2004? Bagaimana perhitungannya? 3. Setahu saya menurut Keppres 150 tahun 2000, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dianggap sebagai karyawan tetap dan bila perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak pesangon 2 kali lipat dari ketentuan pesangon yang ada. Apakah dengan UU tenaga kerja yang baru, pelipatan jumlah pesangon ini masih berlaku? Terima kasih

KEADAAN MEMAKSA / FORCE MAJEUR

Kami adalah pengusaha dibidang perhotelan di Bali. Akhir-akhir ini,terutama setelah Bomb Bali tanggal 12 Oktober, omzet kami menurun drastis hingga perusahaan sering merugi. Yang ingin kami tanyakan adalah bolehkah kami mengajukan PHK dengan alasan Force Majeur dan dengan demikian pesangon yang diberikan adalah 1X Kepmen? Dan, dimanakah saya boleh mendapatkan/ mencari definisi Pemerintah mengenai Force Majeur? Di situs: www.library.yale.edu/~llicense/forcecls.shtml dijelaskan bahwa Force Majeur tidak harus bencana alam maupun wars & riots namun juga dapat mencakup "performance failures of parties outside control of the contracting party not caused by negligence" contoh: disrupsi servis telepon dikarenakan kerusakan pada TELKOM; apakah di Indonesia juga diterapkan hal yang sama? Saya terima kasih sekali atas adanya rubrik ini yang membantu orang awam seperti saya dapat melakukan business. Terima kasih.

permanen?

Kami bekerja di wilayah kerja sebuah perusahaan X dan kami bekerja selama 5, dan selama ini kami hanya menandatangi kontrak tiap tahunya; yang perlu diketahui terlebih dahulu bahwa 1. kami bukan karyawan perusahaan X tapi karyawan sebuah yayasan Y (akta notaris)untuk melayani karyawan X 2. dua tahun terakhir tidak menandatangi kontrak tapi masih tetap dipekerjakan 3. isi kontrak hanya berisi kewajiban kerja dan gaji. kami (15 orang tenaga skill sederajat SLTA) merasa terombang-ambing tentang masa depan kami karena status kami yang tidak jelas. Pertanyaan 1. apakah kami ini termasuk tenaga kerja legal / ilegal (ada dasar hukumnya) 2. apakah kami tidak bisa menjadi karyawan permanen sebelumnya kami ucapkan terimakasih

karyawan bolos kerja

Seorang karyawan swasta sudah 5 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan ke atasan maupun ke bagian personalia. Pada saat masuk, dia dipanggil bagian personalia dan kepadanya diberikan surat PHK yang ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan karena dinilai telah mangkir/ bolos masuk kerja. Apakah PHK itu sah menurut UU ketenagakerjaan? Sebenarnya prosedurnya atau tata caranya bagaimana?

Class Action

Apakah class action itu dan bagaimana bentuk serta kegunaannya. Terimakasih bung.

PERMEN 03/1987

Apakah benar Permen 03/1987 tidak berlaku pada karyawan yang mendapat upah bulanan

Status KKWT, KKWTT dan Permanent

Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, pada pasal 59 ayat 7, dinyatakan bahwa status KKWT dapat berubah demi hukum menjadi KKWTT jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ada ayat 1, 2, 4, 5 dan 6 pasal 59 tersebut. Apakah karyawan tersebut secara otomatis dapat menjadi permanent employee?. Contohnya seperti kami pekerja diperusahaan x, dengan masa kerja 4 tahun berjalan tanpa ada terminate/break ( 1 bulan )dan sudah merupakan perpanjangan kontrak kerja waktu tertentu yang ke 4 kali. Pertanyaan kedua: Apakah ada perbedaan antara KKWTT dengan permanent employee ?, apakah yang dimaksud dengan KKWTT itu sama dengan outsourcing yang sekarang sedang mengemuka dan meresahkan karyawan ?. Terima kasih atas bantuan bapak

kontrak kerja

Saya bekerja di sebuah perusahaan, selama 1 tahun dengan status pegawai kontrak. Bila di PHK oleh perusahaan, karena alasan efisiensi. Namun pemberitahuannya secara mendadak (kurang 1 bulan)Bagaimana menurut hukum? dan apakah saya dapat uang pesangon/uang jasa.

Proses PHK

Bagaimana apabila ada karyawan yang di PHK bukan karena kesalahan pekerja (dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi),dan karyawan tersebut memiliki masa kerja 2 tahun 11 bulan, apakah perusahaan hanya memberikan uang pesangon atau ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak, kemudian apakah karyawan tersebut perlu diskorsing dahulu sebelum ijin PHK dari depnaker keluar, dalam artian manakah yang berlaku tanggal diajukannya ijin PHK atau tanggal keluarnya ijin tersebut dari depnaker? Tambahan lagi dalam proses tersebut peraturan mana yang berlaku Kepmen 150 sesuai peraturan perusahaan ataukah UUK yang baru?

Pemutusan kontrak

Saya telah menandatangani kontrak yang akan selesai Des 2003, namun kontrak saya dihentikan sampai bulan januari 2002, apakah saya berhak mendapatkan sisa uang kontrak saya

Pesangon

Mohon diinformasikan mengenai Keputusan Menaker No.78 tahun 2001 atau kalau mungkin peraturan Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja dan Ganti Rugi di Perusahaan. Bagimana pula apabila seorang karyawan dengan masa kerja 3 tahun mengundurkan diri apakah mendapatkan uang pesangon, uang jasa masa kerja atau uang ganti rugi. Mohon bantuannya segera.

Hak karyawan perusahaan pailit

Saya seorang karyawan pt.satomo indovyl monomer yg pailit ( lihat berita hukumonline 21 januari 2003).Yang ingin saya tanyakan pasal mana dalam kepmen 150/th 200 yg mestinya berlaku buat kami? Apakah kurator punya hak untuk memperkerjakan kami sampai ada pemilik baru? Bagaimana kalau kami menolak hal tsb? Terimakasih atas bantuannya.

PHK, mana yang digunakan

Kami mohon informasi jika terjadi pemutusan kerja apakah dipakai KEPMEN 150 TH 2000 atau KEPMEN 78 TH 2001 soalnya banyak sekali berita yang simpang siur mohon diperjelakan berhubung kami sangat awam sekali

ganti rugi akibat tabrakan

Paman saya mengalami kecelakaan (tabrakan) sewaktu mengantarkan roti kepada langganan perusahaannya (perusahan roti). Dia hendak meminta ganti kerugian kepada perusahaan terhadap biaya-biaya yang telah dikeluarkannya. Sepengetahuan paman saya, perusahaan tempat dia bekerja belum mengikuti program Jamsostek. Apa yang bisa paman saya lakukan? Terima kasih

Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu

Dalam ps.3 (1) Permenaker no:per-02/men/1993 disyaratkan bahwa dalam kesepakatan kerja waktu tertentu tidak boleh dipersyaratkan adanya masa percobaan. Pertanyaannya saya apa yang mendasari tidak bolehnya masa percobaan dalam kesepakatan kerja waktu tertentu? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

pekerja kontrak

Tolong dijelaskan mengenai pekerja kontrak dan aturan yang mengaturnya. Terima kasih.

Status Tenaga kerja

Saya telah bekerja di sebuah perusahaan selama hampir tiga tahun dengan sistem perpanjangan kontrak kerja pertahun. Apakah saya bisa merubah status saya menjadi pegawai tetap, mengingat saya sudah mengalami perpanjangan kontrak sebanyak 2 kali? Saya pernah mendengar adanya ketentuan seperti itu (?) Tolong beritahu UU atau PP atau Ketentuannya seandainya memang ada. Benarkah bahwa perusahaan harus mengubah status pegawainya menjadi pegawai tetap setelah 2 kali masa perpanjangan kontrak? Terima kasih

Kontrak kerja pegawai

Apabila perusahaan tidak dapat mengangkat pegawai kontrak setelah perpanjangan maks. 6 tahun atau 2 peride dikarenakan dari segi financial. Bagaimana kontraknya agar tidak menyalahi uu tentang kerja dengan batas waktu (UU nya nomor berapa)?

uang jasa

apakah saya mendapat uang jasa sesuai dengan kepmen No. 150 Th 2000, saya telah bekerja (sebagai karyawan tetap) selama 3 tahun 9 bulan, jika saya mengundurkan diri (berhenti bekerja)?

Kepmenaker 150 dan Organ Perseroan

Apakah terhadap Komisaris & Direksi suatu PT yang diberhentikan berlaku KepMenaker no. 150 ?

Pertanyaan tentang tenaga kerja anak

Diatur dalam peraturan manakah perlindungan tenaga kerja anak? Dan sejauh ini apakah peraturan tersebut telah memadai? Tolong jelaskan juga kendala yang terjadi dewasa ini tentang pekerja yang masih tergolong anak-anak ini. Tolong juga beri saya segala informasi tentang hal-hal yang bersangkutan dengan tenaga kerja anak ini. Terimakasih

Kepmennaker No. 78/MEN/2001

Saya telah membaca pertanyaan dari salah satu pembaca mengenai 'uang jasa' dari perusahaan ketika mengundurkan diri secara baik-baik. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, yaitu : 1. Saat ini Kepmennaker mana yang dipakai sebagai patokan untuk pekerja, karena sebelumnya saya sempat mengetahui adanya pemberlakuan Kepmennaker No.78/MEN/2001 dan Kepmennaker No.111/MEN/2001 untuk merevisi Kepmennaker No. 150 tahun 2000, tetapi Kepmennaker 78/2001 dan Kepmennaker 111/2001 itu sendiri juga sempat ditunda pemberlakuannya. 2. Jika saya telah bekerja kurang lebih 4 tahun dan mengundurkan diri secara baik-baik, berapakah uang jasa yang semestinya saya terima ? Demikian pertanyaannya dan saya ucapkan banyak terima kasih.

Putusan P4D

Apabila telah ada putusan P4D, namun perusahaan tidak mau melaksanakan putusan tersebut apakah yang dapat saya lakukan?

pengunduran diri dan pindah ke perusahaan saingan

Bila karyawan mengundurkan diri dan akan pindah ke perusahaan saingan (competitor)dengan gaji yang jauh lebih baik.Pertanyaannya adalah (i) apakah perusahaan dapat menahan karyawan tersebut untuk tidak berhenti karena masih dibutuhkan, apalagi bila diketahui akan hengkang ke competitor; (ii) bila karyawan tetap mengundurkan diri, apakah perusahaan harus juga memberlakukan pasal 26 Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep-150/Men/2000 pada karyawan tersebut?

Gangguan Mesin-mesin Pabrik ?

Saya mempunyai permasalahan dengan tetangga saya, yang mempunyai industri dengan menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin tersebut seperti mesin diesel, mesin potong dan mesin-mesin lainnya menimbulkan gangguan seperti getaran-getaran, guncangan-guncangan, bau-bau dan serbuk-serbuk besi yang bertebaran sehingga sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Sepertinya usaha mereka tidak mempunyai ijin dan sepertinya bergerak dalam industri memproduksi spare part kendaraan. Kami sudah protes sejak tahun 1998 melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun sepertinya mereka tidak menghiraukan. Usaha mereka sepertinya tidak mempunyai ijin, dan juga berada di lingkungan perumahan bukan daerah industri. Yang jadi pertanyaan: (1) Bagaimana kami dapat menuntut pengusaha ini untuk memindahkan dan menghentikan industrinya? (2) Apabila kami sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apakah kami bisa melaporkan mereka ke Kantor Polisi, dan dengan tuduhan apa? (3) Kemanakah kami dapat membawa permasalahan ini dan dengan tuduhan apa?

Hak saya bila mengundurkan diri?

Setelah bekerja selama tiga tahun di sebuah kantor konsultan hukum, saya mengundurkan diri. Saya diberitahu bahwa seharusnya saya mendapatkan pesangon, namun sampai sekarang tidak pernah menerimanya. Karena itu saya tidak bisa traktir teman-teman di kantor baru saya. Apa sebenarnya hak saya?

Friday, December 2, 2011

Pesangon (II)

Saya adalah karyawan dari salah satu perusahaan swasta yang berdomisili di Jakarta, saya telah bekerja di perusahaan ini sejak tahun 2000 hingga kini dengan status sbb: 1. Kontrak I thn 2000-2002, 2. Kontrak II thn 2002-2003, 3. Kontrak III thn 2003-2004, dan 4. Kontrak IV thn 2004-hingga kini. Sampai sekarang status saya masih kontrak, ada beberapa yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah benar menurut UU Ketenagakerjaan perusahaan saya yang telah mengikat kontrak kerja terhadap saya hingga 4 kali periode?
2. Kontrak saya akan berakhir bulan ini, di perusahaan saya berlaku bahwa jika seorang karyawan tidak mau diperpanjang kontraknya, maka saya dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat pesangon, tolong berikan pasal dari UU Ketenagakerjaan bahwa apa yang berlaku di perusahaan benar/salah
3. Apakah hitungan masa kerja pesangon dihitung jika seorang karyawan telah bekerja selama 3 tahun dan bukan dihitung waktu tahun pertama karyawan bekerja
Atas perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih atas informasi yang diberikan.

beda karyawan harian dan bulanan ?

Sebenarnya apa perbedaan antara pekerja harian dan pekerja bulanan?... terimakasih

Meninggal saat proses PHK

Rekan saya dalam proses PHK setelah sebelumnya melewati masa skorsing. Beberapa kali sidang di P4D dan putusan akhir P4D (15 Maret 2005) menyatakan Perusahaan wajib membayar pesangon kepada rekan saya tapi Perusahaan mengajukan banding ke P4P (28 Maret 2005) dan rekan saya juga mengajukan kontra banding. Namun pada 19 September 2005 rekan saya meninggal karena sakit. Bagaimana status rekan saya apakah otomatis PHK atau proses di P4P masih berlanjut. Sampai saat ini belum juga ada kelanjutan (surat) dari P4P mengenai proses PHK tersebut sejak April 2005. Terima kasih.

Penghitungan Masa Kerja Pekerja PKWTT/Permanen

Saya mau tanya, status permanen karyawan kalau mau resign dihitung dari awal masa kerja atau awal masa permanen? Thanks.

Karyawan perusahaan outsourcing yang tidak punya ijin khusus

Saya adalah karyawan perusahaan outsourcing yang dipekerjakan di salah satu perusahaan produk kimia. Sampai saat ini (salama 3 tahun) saya masih dikontrak oleh perusahaan outsourcing. Sepengetahuan saya perusahaan outsourcing harus ada ijin resmi dari Menteri Tenaga Kerja. Kenyataannya, perusahaan outsourcing saya dipekerjakan tidak mempunyai ijin tersebut, hanya bermodalkan SIUP dari Departemen Perindustrian. Bagaimana akibat hukum hubungan kerja saya dengan perusahaan outsourcing maupun Perusahaan tempat saya dipekerjakan (Produk kimia) tersebut?

Masalah-Masalah Dalam Outsourcing

Saya bekerja di perusahaan outsourcing di Jakarta, ada masalah konvensional yang sering muncul dan mohon diberikan jawaban tentang kemenduaan peraturan perusahaan. PERATURAN PERUSAHAAN mana yang harus dipakai? Tempat bekerja atau perusahaan outsourcing? atau boleh dua-duanya.terimakasih

hak saya bila mengundurkan diri?

Setelah bekerja selama tiga tahun di sebuah kantor konsultan hukum, saya mengundurkan diri. Saya diberitahu bahwa seharusnya saya mendapatkan pesangon, namun sampai sekarang tidak pernah menerimanya. Karena itu saya tidak bisa traktir teman-teman di kantor baru saya. Apa sebenarnya hak saya?

Addendum atau Perpanjangan Kontrak

Langsung saja. Pada saat saya bekerja di perusahaan yang lama, saya menggunakan Addendum, sedangkan di perusahaan yang baru saya menggunakan istilah perpanjangan kontrak. Apakah keduanya (Addendum dan Perpanjangan Kontrak) memiliki arti yang sama? Jika tidak, mana yang lebih kuat di mata undang-undang? Demikian, terima kasih. Mohon atas jawabannya. Tosan Ajie.

Perselisihan Perburuhan

Apakah ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU no 13 th. 2003 dapat disimpangi dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kesepakatan Kerja Bersama yang dibuat oleh pihak ybs? Penyelesaian perselisihan perburuhan yang bagaimanakah yang bisa diambil oleh para tenaga kerja berjangka waktu tertentu? Apakah dalam penyelesaian perselihan tersebut, ketentuan dalam UU no 13 th 2003 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan juga berlaku bagi para tenaga berjangka waktu tertentu? Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih.

Apakah Pegawai BUMN Dapat Menjadi Pegawai di Perusahaan Lain?

Apakah pegawai BUMN dapat terikat perjanjian kerja lain di luar pekerjaan pokok dia sebagai pegawai tetap BUMN? Atau BUMN mempunyai aturan sendiri mengenai kepegawaian?

Aturan tentang Diskriminasi di Tempat Kerja

Perusahaan induk mengirimkan karyawannya kepada anak perusahaan sebagai Direksi, Kadiv, Kabag. Bagi karyawan anak perusahaan apakah tindakan/kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai diskriminasi? Terima kasih.

Apakah Perusahaan Boleh Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja kepada Pekerja

Saya bekerja di salah satu bank swasta, melalui jalur MDP/ODP. Saat diterima menjadi peserta program, saya menandatangani sebuah perjanjian yang menyatakan hal - hal yang mengikat saya dan menjadi kewajiban saya dengan kantor pusat bank tersebut. Kolom tanda tangan hanya bagi penerima kerja saja. Saya tidak pernah menerima salinan dari perjanjian ini. Saat lulus dari program, saya ditempatkan pada salah satu cabang dan menandatangani kontrak kerja baru yang resmi (dilengkapi kop surat perusahaan, dibuat 2 rangkap dengan meterai) dan saya menerima salinan kontrak tersebut. Beberapa hari yang lalu saya meminta copy kontrak pertama saya dikarenakan saya merasa mulai adanya hal - hal yang janggal di perusahaan dan saya ingin melihat apakah benar hal - hal tersebut tertulis dalam kontrak pertama tersebut. Namun pihak personalia tidak mau memberikan dengan alasan perusahaan tidak pernah memberikan copy kontrak tersebut kepada siapapun dikarenakan dalam kontrak tersebut terdapat hal - hal yang confidential bagi perusahaan. Saya sempat bertanya apakah pihak personalia mengetahui bahwa ada aturan dari Depnaker yang menyatakan bahwa kontrak kerja wajib dibuat salinannya dan diberikan kepada pekerja, tetapi pihak personalia bersikap defensif dan malah memberikan jawaban tidak menyenangkan dengan mengatakan "terserah apapun yang anda katakan, yang pasti kami tidak bisa dan tidak pernah memberikan kontrak kerja tersebut." Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Dengan penandatanganan kontrak baru dengan cabang, apakah kontrak lama masih berlaku? (Seingat saya tidak tercantum adanya kondisi pembatalan kontrak lama dengan ditandatanganinya kontrak baru) 2. Apakah perusahaan memiliki hak untuk tidak memberikan salinan kontrak pertama pada saya dengan alasan adanya hal-hal yang confidential dalam kontrak tersebut atau alasan lainnya? Terima kasih.

Status Hukum Karyawan yang Dirumahkan

Assalamualaikum wr. wb Saya adalah seorang karyawan (driver) pada sebuah Perusahaan (PT) yang saat ini dalam kondisi tidak menentu. Dengan kondisi itu, akhirnya kami dan beberapa karyawan lain dirumahkan dengan dibayar 50%. Namun, kami (driver) tidak mutlak dirumahkan, karena atas perintah perusahaan kami harus tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Artinya, kami tetap melakukan tugas pekerjaan sebagaimana mestinya. Namun, pada karyawan bagian lain dirumahkan/diliburkan secara total, tetapi mendapat bayaran/upah yang sama 50%. Pertanyaan Saya, apakah memang ada peraturan atau Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah yang sedang kami hadapi? Mohon penjelasan. Terima kasih.

Aturan Mengenai Atribut Karyawan Outsourcing

Apakah karyawan oursourcing boleh memakai tanda pengenal, kartu nama, baju seragam dan atribut yang identik dengan nama, logo dan atribut perusahaan Pemberi Kerja? Di mana ketentuan yang mengaturnya? Mohon penjelasan.

Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan Sebelum Cuti Melahirkan

Saya bekerja di suatu yayasan swasta. Saat ini sedang hamil 9 bulan, sudah mengajukan cuti melahirkan dari awal bulan yang lalu. Dua hari lagi saya cuti, muncul surat pernyataan yang menyatakan saya harus tetap bekerja selama 6 bulan setelah cuti atau mengembalikan gaji 3 bulan cuti melahirkan jika melanggar. Jika saya tidak ingin menandatanganinya maka gaji saya tidak akan dibayar. Apakah hal ini berarti secara tidak langsung menghapus hak cuti melahirkan? Dan apakah dapat dilaporkan ke depnaker? Terima kasih.

Hak Pesangon Jika Di-PHK Karena Kesalahan Berat

Saya mau bertanya mengenai kasus yang menimpa istri saya. Istri saya bekerja di perusahaan PMA, permanen di mana dia didakwa oleh perusahaan melakukan kesalahan berat dan sedang menunggu putusan management untuk mendapatkan sanksi. Istri saya mempunyai beberapa anak buah di mana salah satu anak buahnya melakukan kesalahan yaitu mengajukan dana promosi dengan 2 kuitansi. Sebenarnya, dia hanya mengajukan 1 kuitansi saja revisi atas kuitansi sebelumnya), sedangkan kuitansi yang lama itu dibatalkan dan tidak dilampirkan pada pengajuan dana ke perusahaan tersebut. Tetapi, ternyata kuitansi yang lama (yang seharusnya dibuang oleh sekretaris istri) ditemukan oleh pihak finance. Sehingga pengajuan dana tersebut melanggar complaign perusahaan menurut finance perusahaan. Istri saya dinyatakan bersalah dalam hal ini karena dia dianggap mengetahui dan memberikan instruksi perihal pengajuan dana tersebut yang dilakukan oleh anak buahnya. Pimpinan istri saya menyuruh istri saya untuk "bersiap-siap", kami tidak tahu artinya "bersiap-siap” tersebut. Tetapi, istri saya menyatakan minta di-PHK saja bilamana memang dia dianggap bersalah dan melakukan kesalahan berat. Pengajuan dana tersebut memang ditujukan ke rekening istri saya, tetapi belum ada pentrasferan dana tersebut ke rekening istri saya. Pengajuan tersebut baru sampai akan mau diproses di finance department (dananya belum release). Istri saya bekerja di perusahaan tersebut 11 tahun. Yang ingin saya tanyakan: 1. Kesalahan yang dilakukan istri saya itu apakah memang disebut kesalahan berat meskipun sebenarnya kesalahaan tersebut dilakukan oleh anak buahnya? Apa konsekuensinya? Dan kami harus bertindak bagaimana dalam hal ini? 2. Kalau memang di-PHK, apakah istri saya mendapatkan hak pesangon, uang penghargaan kerja, uang penggantian hak sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan? Mohon kami diberikan penjelasan mengenai kasus yang didera oleh istri saya ini. Apa yang harus istri saya lakukan bilamana tidak puas dengan keputusan perusahaan? Mohon kami dibantu dalam permasalahan istri saya ini. Terima kasih.